Logo Header Antaranews Sumbar

Kejari Pariaman Tunjuk JPU Kasus DPRD Padangpariaman

Rabu, 24 September 2014 09:09 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi makan dan minum fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padangpariaman. "Kami telah menunjuk JPU yang berjumlah empat orang. Keempat tersangka juga telah diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum (tahap II, red)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Yulitaria ketika dihubungi dari Padang, Rabu. Keempat tersangka merupakan bekas pimpinan DPRD Padangpariaman, yakni mantan Ketua DPRD Eri Zulfian, dua orang mantan wakil ketua Desril Yani Pasha, dan Yusalman, serta sekretaris DPRD Sawirman. Ia mengatakan,kasus itu akan dilimpahan ke Pengadilan Tipikor Padang, pada akhir September. "Saat ini tengah menyelesaikan penjilidan dakwaan, tinggal sedikit lagi," jelasnya. Ia menjelaskan, pihak penyidik telah melakukan pekerjaan semaksimal mungkin dalam upaya penuntasan kasus itu sehingga tidak memakan waktu terlalu lama. Penyidik yang berjumlah lima orang telah melakukan pemeriksaan para saksi yang berjumlah 40 orang. Sebelumnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus itu dikeluarkan pada 10 April 2014. Keempat tersangka juga telah ditahan di LP Karan Aur sejak 30 Mei. Penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh keempat tersangka pada 2010/2011. Atas kasus itu, berdasarkan hasil audi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Perbuatan keempat tersangka dijerat oleh Kejari Pariaman dengan pidana karena melanggar Pasal 2, 3, 8, dan 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026