
Petugas Lapas Bengkulu Amankan Pil Dekstro

Bengkulu, (ANTARA) - Petugas Lembaga pemasyarakatan kelas II A Kota Bengkulu berhasil mengamankan puluhan butir pil dekstro dan barang terlarang lainnya. Dalam razia rutin pada kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu itu juga diamankan beberapa unit handephon, sendok yang telah dipertajam serta beberapa buah batu, kata Kepala keamanan Lapas Bengkulu, Runaldo, Minggu. Ia mengatakan, razia tentang barang terlarang di lapas Bengkulu selama ini dilakukan dua kali dalam sebulan, jika perlu akan ditingkatkan untuk menekan masuknya barang terlarang tersebut. Bagi nara pidana yang menyimpan barang terlarang itu akan diberikan sanksi, minmal tidak mendapatkan remisi setiap menjelang hari-hari besar dan lainnya. Runaldo menambahkan, pihaknya juga memperketat pengunjung, baik keluarga maupun sahabat nara pidana, sehingga tidak ada peluang untuk memasukan barang barang terlarang. Data berhasil dihimpun dari Lapas kelas II A Bengkulu menyebutkan, pada pada Natal 2012 ada lima nara pidana mendapatkan remisi sesuai syarat dari Kemenkum. Kelima nara pidana itu terdiri atas dua napi terlibat kasus narkoba dan tiga terlibat kasus pidana umum masing masing mendapat keringan hukuman satu bulan, namun sekarang tetap menjalani sisa hukuman mereka. Sebelumnya pihak lapas Bengkulu mengusulkan sepuluh napi untuk mendapar remisi pada Natal 2012, namun yang memenuhi syarat dan disetujui pusat hanya lima orang, ujarnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
