
PPATK Bekukan Aset Tiga Teroris Jaringan Alqaeda-Taliban

Jakarta, (Antara) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset milik tiga warga Indonesia yang masuk dalam daftar teroris terafiliasi jaringan Alqaeda dan Taliban, yang dikeluarkan resolusi Dewan Keamanan PBB (United Nation Security Council/UNSC) 1267. "PBB mengeluarkan daftar nama 127 orang teroris dalam list UNSC 1267. WNI yang tercatat di UNSC 1267 itu ada 17 nama, dan tiga di antaranya sudah dibekukan asetnya. Ada yang inisialnya P," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis. Agus menjelaskan, "UNSC 1267 list" itu memuat daftar nama para teroris yang diduga terkait dengan jaringan terorisme Alqaeda dan Taliban. Ia menyebutkan bahwa PPATK melakukan pemblokiran aset itu pada Juni dan Agustus 2014. "Setelah kami lihat dan bekukan, kami juga sudah upload (unggah) nama-nama ini ke website (laman) supaya bisa dilihat juga oleh penyedia jasa keuangan untuk dipastikan apakah nama-nama tersebut memang terdaftar sebagai nasabah," ujarnya. Menurut dia, beberapa rekening yang dibekukan mempunyai nilai aset cukup kecil, yakni sekitar 20 hingga 50 dolar Amerika Serikat (AS) atau di bawah 100 dolar AS. Ia mengatakan pembekuan aset itu harus dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi salah satu resolusi Dewan Keamanan PBB ke dalam UU No. 9 Tahun 2013. UU No. 9 Tahun 2013 itu menetapkan kegiatan pendanaan teroris sebagai suatu tindak pidana, sehingga siapa pun tidak boleh mendukung kegiatan terorisme dengan mengumpulkan atau menyokong dalam bentuk pendanaan. "Kita belum melaksanakan undang-undang itu maka saat ini Indonesia dimasukkan dalam public statement, atau semacam black list, sehingga Indonesia disamakan dengan negara-negara, seperti Korea Utara, Afghanistan, Irak," ungkapnya. "Maka kita harus berjuang untuk keluar dari public statement itu. Negara-negara lain juga sudah melaksanakan resolusi itu jadi tidak masuk public statement," lanjutnya. Namun, kata Agus, dalam melakukan pembekuan aset itu diperlukan kehati-hatian, mengingat sistem hukum di Indonesia mengenal beberapa tingkatan status hukum, yaitu terduga, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Ia menyampaikan bahwa resolusi PBB memang berlaku langsung untuk diterapkan dalam sistem hukum di negara-negara yang menganut pemberlakuan otomatis dari keputusan PBB terhadap sitem perundang-undangan domestik di negaranya. Namun, Indonesia tidak menerapkan hal itu dalam sistem perundang-undangannya, dan setiap resolusi PBB harus diratifikasi dahulu sebelum menjadi undang-undang. "Ada perbedaan sistem hukum. Kita juga ingin menjunjung undang-undang kita dan melindungi segenap rakyat Indonesia, selain turut menjaga perdamaian dunia," tutur Agus. Oleh sebab itu, kata dia, harus ada keseimbangan antara melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB dengan menjaga rasa keadilan dan hak-hak WNI. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
