
Pajak Reklame Rokok Penyumbang Terbesar PAD Padang

Padang, (Antara) - Pajak reklame rokok merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang dari pajak reklame atau iklan, kata pejabat setempat.Kabid Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Padang Alfiadi di Padang, Selasa, mengatakan dari Rp2,1 miliar pajak reklame atau iklan, mayoritas bersumber dari reklame rokok."Jadi pajak reklame rokok jadi penyumbang terbesar ke PAD dari aspek periklanan" kata dia.Meskipun demikian, kata dia, pemasangan iklan rokok ini tidak dapat dipasang di sebarangan tempat, terutama di pekarangan sekolah dan kantor.Saat ini, realisasi dari pemungutan iklan dan reklame hingga akhir Agustus 2014 baru mencapai 59,2 persen dengan nominal Rp2,1 miliar. Hal tersebut masih jauh dari yang diharapkan, dimana target untuk tahun ini adalah 65 persen.Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemungutan pajak reklame tersebut sesuai dengan yang ditargetkan, maka PAD yang berasal dari pajak reklame bejumlah Rp3,7 miliar.Pihak Pemkot Padang, kata dia telah melakukan pemberitahuan dan peringatan kepada pihak-pihak pemasang iklan yang belum melunasi kewajibannya. Apabila mereka tidak segera melunasi kewajibannya, maka pihak Pemkot akan menertibkan reklame tersebut.Diakuinya, pihaknya mengalami kendala untuk menertibkan baliho, reklame, dan iklan yang terpasang di lokasi terlarang, sedangkan bagi reklame dan iklan yang tidak memiliki izin dan terpasang di lokasi yang dilarang, maka pihaknya akan lebih mudah untuk menertibkannya.Dia menyebutkan, sumber PAD yang lain adalah pajak hotel, yang saat ini baru terealisasi 71,18 persen atau Rp18,5 miliar, pajak restoran 73,58 persen dengan nominal Rp15,74 miliar.Kemudian, pajak hiburan yang terkumpul 84,74 persen yang jumlahnya Rp2 miliar, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang terealisasi 72, 46 persen atau Rp65.164.000. (**/mar)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
