Logo Header Antaranews Sumbar

Penerimaan Pajak Reklame Padang Capai 59,2 Persen

Kamis, 4 September 2014 11:19 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang dari pemasangan iklan dan reklame hingga akhir Agustus 2014 mencapai 59,2 persen atau Rp2,1 miliar.Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Alfiadi di Padang, Senin, mengatakan pencapaian tersebut masih jauh dari yang diharapkan, dimana target untuk tahun ini adalah 65 persen."Dari pemungutan yang dilaksanakan, hingga saat ini sumbangan pajak reklame terhadap PAD baru mencapai Rp2,1 miliar," kata dia.Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemungutan pajak reklame tersebut sesuai dengan yang ditargetkan, maka pendapatan PAD yang berasal dari pajak reklame akan berjumlah Rp3,7 miliar.Pemkot Padang, kata dia, telah melakukan pemberitahuan dan peringatan kepada pihak-pihak pemasang iklan yang belum melunasi kewajibannya. Apabila mereka tidak segera melunasi kewajibannya, maka Pemkot akan menertibkan reklame tersebut.Kemudian, untuk saat ini Pemkot Padang sedang melakukan penataan kota dengan menata dan menetapkan lokasi-lokasi untuk pemasangan baliho, iklan, dan reklame di pinggir jalan. Sementara saat ini masih banyak reklame dan iklan yang dipasang di lokasi yang dilarang.Diakuinya, pihaknya mengalami kendala untuk menertibkan baliho, reklame, dan iklan yang terpasang di lokasi terlarang, sedangkan mereka memiliki izin dan membayar pajak."Jika reklame dan iklan tersebut ditertibkan, maka Pemkot Padang akan menyalahi kesepakatan yang ada. Maka solusinya ditunggu dulu batas akhir pemasangannya, setelah itu baru ditertibkan," kata dia.Sementara itu, bagi reklame dan iklan yang tidak memiliki izin dan terpasang di lokasi yang dilarang, maka Pemkot akan lebih mudah untuk menertibkannya."Beberapa waktu lalu Pemkot Padang telah menertibkan reklame dan iklan yang terpasang di titik di jalan-jalan utama Kota Padang," kata dia.Kemudian pihaknya menertibkan iklan sepanjang Jalan Pemuda, Jalan Veteran, Jalan Juanda dan seterusnya sampai Jalan Adinegoro Lubuk Buaya.Dia menambahkan, kebijakan Pemkot Padang melakukan pembenahan kota dengan melakukan penata ulang wajah kota, baik dari baliho, reklame, dan iklan akan mengurangi penghasilan PAD dari hasil pajaknya. Untuk menambah PAD, maka pihaknya akan mengoptimalkan pendapatan dari pajak restoran, hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), dan lainnya."Dan khusus untuk restoran atau sejenisnya kita lakukan uji petik, sehingga nilai pajak yang dikenakan lebih akurat," kata dia. (**/mar)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026