Kairo, (Antara/Xinhua-OANA) - Presiden terguling Mesir Mohammed Moursi mungkin menghadapi hukuman mati dalam kasus membocorkan dokumen keamanan nasional kepada Qatar, demikian laporan kantor berita Mesir, MENA, Ahad (7/9), dengan mengutip satu sumber kehakiman. Mantan presiden tersebut bersama dengan 10 orang lagi akan menghadapi pengadsilan dengan tuntutan menyerahkan dokumen keamanan nasional kepada Dinas Intelijen Qatar dan saluran televisi yang berpusat di Doha, Al-Jazeera, berdasarkan perintah dari Organisasi Internasional Ikhawnul Muslimin. "Tuntutan yang dikeluarkan jaksa penuntut umum telah meliputi sejumlah tuntutan berdasarkan hukum pidana yang dapat membuat Moursi dijatuhi hukuman mati," kata sumber tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Senin siang. Hubungan antara Qatar dan Mesir telah tegang sejak pertengahan 2013, ketika Moursi digulingkan oleh militer sesudah protes massa terhadap kekuasaannya. Qatar adalah sekutu utama Ikhawnul Muslimin, organisasi Moursi berasal --yang dimasukkan ke dalam daftar "organisasi teroris" oleh Pemerintah Mesir pada Desember tahun lalu. Moursi sekarang diadili dalam tiga kasus lain --menghasut terjadinya kerusuhan mematikan terhadap pemrotes, mengilhami organisasi asing dan terlibat dalam pelarian diri dari satu penjara selama protes 2011, yang menggulingkan mantan presiden Hosni Mubarak. (*/sun)
Berita Terkait
Ahmad Sahroni sebut disertasi doktornya bisa jadi referensi gagasan Presiden
Senin, 23 Desember 2024 15:56 Wib
Alex Indra Lukman : Mendudukkan kembali otonomi daerah bisa selesaikan mahalnya biaya Pilkada
Selasa, 17 Desember 2024 15:39 Wib
Kantor Pertanahan Pesisir Selatan: Tanah Pusako bisa disertifikatkan
Selasa, 17 Desember 2024 12:39 Wib
Ancelotti senang Vinicius dan Rodrygo bisa main lawan Atalanta
Selasa, 10 Desember 2024 11:50 Wib
Baznas RI beri pelatihan agar disabilitas rungu bisa baca Al Quran
Sabtu, 7 Desember 2024 13:18 Wib
Psikolog sebut candaan bisa pengaruhi psikologis jika kelewat batas
Kamis, 5 Desember 2024 14:52 Wib
KPU: Paslon bisa ajukan pembatalan suara 3 hari sejak penetapan
Senin, 2 Desember 2024 4:47 Wib
Ekonom: Indonesia bisa tangkap peluang dari perang dagang AS-China
Rabu, 27 November 2024 15:35 Wib