Logo Header Antaranews Sumbar

Pengadilan Tipikor Padang Selesaikan 43 Perkara

Jumat, 14 Desember 2012 09:30 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang telah menyelesaikan sebanyak 43 perkara Tipikor yang masuk sejak terbentuk pada April 2011."Dari 48 perkara yang ditangani Pengadilan Tipikor Padang, 43 perkara sudah selesai disidangkan dan sebagian di antaranya ada yang masih tahap banding dan inkrah," kata Humas PN Padang, Jon Effreddi, Jumat.Selama 2011 ada sebanyak 26 kasus yang diputus dan pada tahun 2012 hingga awal Desember ini sudah 17 kasus yang diputus, kata Jon menambahkan.Kasus-kasus yang baru selesai diputus di antaranya kasus korupsi Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN) Parit tahun 2009-2010 yang dilakukan Makmur, mantan wali nagari Parit, Kabupaten Pasaman Barat."Terdakwa Makmur divonis hukuman empat tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Selain vonis, Makmur juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp90,6 juta. Jika terdakwa tidak bisa mengganti kerugaian negara, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 6 bulan," katanya.Kemudian Pengadilan Tipikor Padang juga menjatuhkan Vonis kepada Edison, mantan Kasi Retribusi Pengelolaan Pasar Bukittinggi Edison selama 18 bulan penjara. Edison yang terlibat kasus dugaan korupsi menerima uang suap atas retribusi pengelolaan Pasar Aur Bukittinggi ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.Sedangkan dari 43 kasus yang telah diputus, 2 kasus korupsi divonis bebas yakni korupsi vaksinasi flu burung di Kabupaten Limapuluh Kota dengan terdakwa 6 vaksinitator dan kasus korupsi STAIN Bukittinggi dengan terdakwa Ketua STAIN Bukittinggi, Ismail Novel.Sementara lima perkara sisa yang masih menjani persidangan yakni sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Sijunjung tahun 2010 dengan terdakwa Ridwan, PNS di Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung yang waktu itu menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program Pembangunan KBR di Kabupaten Sijunjung tahun 2010. Atas perbuatannya negara dirugikan Rp112,25 juta sebagaimana tertuang dalam LHP BPKP Sumbar."Kasus ini telah memasuki agenda Tuntutan," katanya.Selanjutnya kasus dugaan Tipikor yang dilakukan Wadiono, mantan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (UPK PNPM-MP) di Kabupaten Dharmasraya."Selain Wadiono, mantan bendaharanya Yuni Warita juga ikut disidangkan. keduanya terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Dana yang diperuntukkan untuk program Simpan Pinjam Perempuan (SPP)," jelasnya.Sementara kasus dugaan korupsi yang baru digelar di Pengadilan Tipikor Padang adalah sidang kasus dugaan korupsi oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten 50 Kota tersangkut kasus dugaan korupsi pemeliharaan alat-alat berat tahun 2011.Keduanya yakni mantan Kasi Bina Teknik dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Amri Yusni, 45, dan Rina Dewita mantan Bendahara Pengeluaran di Dinas PU Kabupaten 50 Kota. Perbuatan kedua terdakwa diduga merugikan negara sekitar Rp387 juta."Pada kasus ini berkas kedua terdakwa dipisah (split)," ucapnyaTerakhir sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Iqbal, diduga melakukan pungutan liar terhadap guru-guru sekolah dasar setempat yang ikut kuliah penyetaraan di Universitas Bung Hatta (UBH)."Iqbal diduga melakukan pungutan liar dengan kerugian negara sebesar Rp100 juta lebih. Akibat perbuatannya, dia akan dijerat dengan Pasal 12 f UU Nomor 31 Tahun 1999 karena menyalahgunakan wewenang," katanya mengakhiri. (**/non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026