Logo Header Antaranews Sumbar

Mantan Sekda: WNA Pelaku Penambangan Ilegal harus Dihukum

Selasa, 26 Agustus 2014 03:31 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan koordinator tim terpadu pemberantasan penambangan ilegal di Solok Selatan Fachril Murad mengatakan jika warga negar asing yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin harus dihukum secara pidana. "Mereka jelas-jelas mencuri kekayaan alam Indonesia tetapi saat ditangkap hanya dideportasi saja. Seharusnya mereka juga harus dihukum sesuai ketentuan pidana," kata Fachril Murad yang akrab disapa Ing saat di hubungi dari Padang Aro. Dia mencontohkan, warga negara asing yang membawa narkoba ke Indonesia saat ditangkap diproses secara pidana, tetapi dengan mereka yang dengan terang-terangan mencuri kekayaan Indonesia hanya dideportasi saja. "Membawa narkoba dengan mencuri kekayaan alam sama-sama melakukan tindak pidana tetapi mengapa proses hukumannya tidak sama juga? Ini harus menjadi perhatian penegak hukum," katanya. Menurut dia, hal ini harus menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum serta pemerintah agar warga negara asing tidak seenaknya saja menguras kekayaan Indonesia. "Selama ini sudah sering warga negara asing asal Tiongkok menambang emas tanpa izin di Solok Selatan, tetapi setiap kali ditangkap hanya dideportasi sehingga mereka tidak jera melakukannya," katanya. Sebelumnya Polres Solok Selatan menangkap tujuh orang asing asal Tiongkok sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Kandih, Kecamatan Sangir. Ketujuh orang asing tersebut setelah diproses oleh polisi kemudian diserahkan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan yang kemudian diserahkan pada Imigrasi Padang untuk dideportai. Ketujuh orang asing yang ditangkap tersebut hanya memiliki visa berkunjung, sedangkan Izin Mempekerjakan Orang Asing (IMTA) tidak ada. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sepanjang 2014 sudah mengirim 14 warga negara asing asal Tiongkok ke pihak Imigrasi untuk dideportasi. Ke-14 orang tersebut semuanya ditangkap sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin dan setelah diperiksa mereka semua dikirim ke Imigrasi. Pada 2012, Pemkab Solok Selatan juga mengirim 11 tenaga kerja asing asal Tiongkok ke pihak Imigrasi untuk dideportasi. Ke-11 warga negara asing pada 2012 ini juga beraktivitas sebagai pencari emas dan sejauh ini Pemkan Solok Selatan sudah mengirim 25 orang tenaga kerja asing asal Tiongkok kepada Imigrasi untuk dideprotasi. (rik)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026