PTTUN Medan kuatkan putusan PTUN Padang terkait gugatan mantan Sekda Pasaman Barat

id PTTUN Medan,Kasus Mantan Sekda Pasaman Barat,PTUN Padang

PTTUN Medan kuatkan putusan PTUN Padang terkait gugatan mantan Sekda Pasaman Barat

Mantan Sekda Pasaman Barat Manus Hendri (tengah), didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra, saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (8/4). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan PTUN Padang yang menyatakan bahwa Surat Keterangan (SK) Bupati Nomor 821.22/584/BKPSDM-2018 tentang pemberhentian Manus Hendri sebagai Sekretaris Daerah Pasaman Barat, batal atau tidak sah.

"Kami sudah menerima pemberitahuan putusan dari PTTUN Medan pada Kamis (4/4), yang isinya menguatkan putusan PTUN Padang yang dikeluarkan sebelumnya," kata mantan Sekda Pasaman Barat Manus Hendri, didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra, di Padang, Senin.

Karena hal tersebut ia meminta Bupati Pasaman Barat melaksanakan isi putusan yang sudah dikeluarkan PTTUN Medan.

"Kami berharap pihak tergugat menghormati dan segera melaksanakan putusan pengadilan tinggi itu," katanya.

Manus menilai putusan itu adalah putusan yang adil, mengingat situasi yang telah dialaminya sejak SK dikeluarkan keluar pada Mei 2018.

"Saat itu saya tidak hanya diberhentikan sebagai Sekda, tapi juga diturunkan sebagai staf Bagian Umum Pemkab Pasaman Barat tanpa dasar yang jelas, beruntung pengadilan mengeluarkan putusan yang adil," katanya.

Menanggapi putusan PTTUN Medan itu, kuasa hukum Bupati Pasaman Barat yaitu Setya Bakti mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi.

"Tadi (8/4) kami telah mendaftarkan permohonan kasasi terhadap putusan itu kepada MA melalui PTUN Padang," katanya.

Ia menyebutkan dalam waktu 14 hari ke depan pihaknya akan mempelajari salinan putusan dan memasukkan memori kasasi.

Gugatan itu berawal ketika Manus Handri diberhentikan sebagai sekda pada Mei 2018, setelah adanya unjuk rasa masyarakat yang mendesak pemberhentian dirinya sebagai Sekda.

Permintaan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah, dengan menyurati pemerintah provinsi serta menurunkan Inspektorat.

Namun pihaknya merasa terjadi kejanggalan karena pemeriksaan saat itu dinilai begitu subjektif, tidak partisipatif dan transparan, bertentangan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014, dan pasal 116 terkait aturan pemberhentian Sekda minimal dua tahun masa jabatan.

Sanksi yang diterima Manus berupa pemberhentian dari jabatan Sekda, kemudian dijadikan sebagai staf pada Bagian Umum tidak sesuai peraturan.

Manus Hendri lantas menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN Padang dan diputus pada Senin (19/11), namun pihak tergugat mengajukan banding ke PTTUN Medan. (*)