Logo Header Antaranews Sumbar

Anas Minta Nazaru untuk Bakar Data Kongres Demokrat

Senin, 25 Agustus 2014 17:16 WIB
Image Print
Mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum diminta untuk membakar data mengenai asal perolehan uang untuk membiayai pelaksanaan kongres partai tersebut pada Mei 2010. "Apakah Anda diminta untuk membakar data dokumen?" tanya jaksa penuntut umum Ahmad Burhanuddin dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Buharnuddin menanyakan hal itu kepada Nazaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. "Iya, waktu habis kongres, setelah dipakai uangnya harus dihapus," tambah Nazaruddin. "Dalam keterangan saudara disebutkan 'Pengumpulan dana oleh Eva (Ompita Soraya), Eva hanya mencatat atas perintah Anas atas izin saya. Pencacatan lebih banyak oleh Eva di laptop Rahmat. Laporan di Eva berikut flashdisk sebelum saya meninggalkan Indonesia dan setelah Rosa ditangkap saya dipanggil ke ketua DPP demokrat dan saya diminta untuk membakar semua dokumen, dan kantong-kantong keuangan mas Anas dibakar. Saya diminta mengambil uang dari Mahfud Rp5 miliar ke Eva. Rp4 miliar untuk media dan Rp1 miliar untuk pengacara Rosa dan mobil Jafar Hafsah, apakah benar?" tanya jaksa Burhanuddin. "Perintahnya adalah semua dokumen di fraksi, DPP, semua dibakar jangan ada yang disisakan. Lalu saya disuruh agar Rp5 miliar diantar ke Saan (Mustofa) sama seperti BAP itu," ungkap Nazaruddin. Hal itu terjadi setelah Direktur Negeri PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang yaitu anak perusahaan Permai Grup tertangkap dalam kasus korupsi di Kemenakertrans, Nazaruddin memutuskan ingin mundur dari DPR dan DPP Demokrat. "Iya lapor (ke SBY) ke Cikeas. Setelah itu saya mau ke DPR dan menghubungi media bahwa saya mundur dari DPR dan DPD, saya mau membuka, tapi mas Anas bilang berangkat ke Singapura saja," tegas Nazaruddin. Di Singapura, menurut Nazaruddin ada anak buah Anas yang bernama Rahmat untuk mengatur segala sesuatunya sehingga Nazar diminta jangan pulang dulu. "Ya, nanti sampai minggu mudah-mudahan bisa reda," kata Nazar mengulangi. Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek. Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan "entertainment", biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya "event organizer", siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media. Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026