
KSPI Tolak RPP tentang Pengupahan

Jakarta, (Antara) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan karena belum dibahas di Tripatrit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. "Isi RPP tersebut sangat merugikan buruh," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Minggu. Beberapa poin yang merugikan buruh seperti kenaikan upah minimum dua tahun sekali, jumlah item Komponen Hidup Layak (KHL) yang tidak jelas, dan tidak ada sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar upah sesuai dengan UMR. "Semangat dari RPP itu kembali ke upah murah." Dia menambahkan RPP tersebut terkesan dipaksakan serta membohongi buruh. Oleh karena itu, KSPI meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menandatangani RPP tersebut, karena jika dipaksakan akan menimbulkan perlawan buruh dalam bentuk aksi besar-besaran. "Bahkan bukan tidak mungkin ada mogok nasional jilid III jika Presiden SBY tetap menandatangani RPP itu," tukas dia. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
