Serikat pekerja tetap tolak kenaikan upah karena masih mengacu PP 78/2015

id UMP DKI Jakarta,Serikat Pekerja,KASBI,KSPI

Serikat pekerja tetap tolak kenaikan upah karena masih mengacu PP 78/2015

Massa dari sejumlah elemen buruh melakukan aksi menuju Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12/2018). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 serta menolak formula PP 78 tahun 2015. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

Jakarta (ANTARA) - Serikat pekerja dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan tetap menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pasalnya, kenaikan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dianggap kurang relevan karena menggunakan metode penentu kenaikan UMP yang masih mengandalkan sidang rapat Dewan Pengupahan.

"Kalau ada PP, jadi buat apa ada dewan pengupahan dan untuk apa ada sidang," kata Sekretaris Jendral KASBI, Sunarno saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Sunarno, PP itu jadi tidak relevan karena menjelaskan kenaikan UMP perlu melalui sidang Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah daerah. Artinya, menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, nilai UMP sudah bisa diputuskan.

Sebagai jalan lainnya, Sunarno berharap pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menyusun upah pekerja yang menjelaskan kenaikan UMP dengan menghitung kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar.

"Kalau pakai UU, kami mau karena diaturan itu juga dijelaskan mengenai UMP," ucapnya.

Dihubungi dari lokasi lainnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai dasar penghitungan UMP harus didahului dengan survei KHL di pasar karena bisa menjadi tolok ukur upah yang akan diterima pekerja dalam memenuhi kehidupannya.

Bahkan berdasarkan hasil survei serikat pekerja, UMP sebetulnya bisa naik mencapai 15 persen dari nilai sebelumnya pada 2020 mendatang.

"Penentuan UMP harus melalui survei KHL, kalau tidak itu melanggar UU Ketenagakerjaan," katanya.

Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta diprediksi naik 8,51 persen atau setara Rp335.376 menjadi Rp4.276.349 per bulan pada 2020 mendatang.

Angka sebesar itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.