Logo Header Antaranews Sumbar

Komnas HAM Tuntut Pembentukan Peradilan HAM Ad-Hoc

Rabu, 11 Juni 2014 15:22 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menuntut pembentukan peradilan HAM ad-hoc untuk menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu yang sudah diteliti oleh komisi tersebut. "Siapa pun presiden yang terpilih harus mendukung adanya peradilan HAM ad-hoc. Ini bukan sekadar harapan Komnas HAM dan komunitas pendukung HAM, tetapi ini adalah tuntutan," kata Natalius Pigai dihubungi di Jakarta, Rabu. Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM itu mengatakan pihaknya sebenarnya sudah pernah menyampaikan tuntutan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Presiden Yudhoyono melalui Kementerian Sekretaris Negara menyatakan sudah tidak memiliki waktu untuk membentuk peradilan HAM ad-hoc sebagaimana dituntut Komnas HAM. "Kami menilai sebenarnya masih ada waktu. Waktu empat bulan bagi Presiden Yudhoyono kami rasa cukup. Harapan kami sebelum pergantian presiden peradilan itu sudah terbentuk," tuturnya. Bila Presiden Yudhoyono sudah mengeluarkan keputusan presiden tentang pembentukan peradilan ad-hoc, Natalius menilai siapa pun presiden yang terpilih dalam Pemilu Presiden 2014 harus meneruskan keputusan itu. "Jadi siapa pun presidennya, sudah aman bila Presiden Yudhoyono sudah membentuk peradilan HAM ad-hoc itu," ujarnya. Namun, bila hingga masa jabatan Presiden Yudhoyono berakhir peradilan HAM ad-hoc belum terbentuk, maka Komnas HAM akan melanjutkan tuntutannya kepada presiden terpilih. Pemilu presiden akan diselenggaran pada 9 Juli 2014 dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026