Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pantai Purus pada Rabu (27/5).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Yasin di Padang, menerangkan pelaku adalah laki-laki berinisial TS (28) yang sempat mengancam korban dengan gunting saat melakukan aksinya.
"Aksi perampasan sepeda motor ini terjadi kemaren (Selasa), kemudian korban langsung melapor ke Polresta Padang," kata Yasin.
Ia mengatakan laporan dari korban tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami memperoleh bukti permulaan yang cukup dan langsung mengamankan pelaku TS tanpa perlawanan," katanya.
Ia mengatakan setelah diamankan, TS langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan secara hukum.
Perbuatan pelaku dijerat Polisi dengan pidana pasal 479 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pasal yang memuat sanksi penjara maksimal selama 9 tahun tersebut mengatur tentang tindakan pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Kasus yang dilakukan TS berawal pada Selasa (26/5) malam, saat ia mendatangi korban yang sedang berada di kawasan Pantai Purus, Padang.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang sudah dimodifikasi, dan sempat memukul kepala korban.
Setelah itu TS langsung merampas sepeda motor matik yang dikendarai oleh korban, dan membawanya pergi dari lokasi.
Yasin mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap aksi pencurian, apalagi di tengah masa libur panjang yang ramai dengan aktivitas masyarakat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau penanganan Satreskrim Polresta Padang dapat melapor ke layanan darurat 110.
"Satreskrim Polresta Padang siaga dua puluh empat jam untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Padang," kata Yasin.