Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan bupati tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2026 di Kabupaten Pasaman, Selasa (21/4).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan serta mendukung ketahanan pangan daerah. 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan LP2B, mulai dari perencanaan, perlindungan, hingga pengendalian pemanfaatan lahan.

Kepala Seksi Survei dan Penetapan, Erizka Fitrawadi, selaku nara sumber menyampaikan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian produktif agar tetap berkelanjutan dan tidak beralih fungsi. 

Dia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Partisipasi aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menjadi wujud komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah guna menjaga ketersediaan lahan pertanian yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.