
Kantah Pasaman data potensi TORA dan penataan akses tahun 2026 di Pasaman

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan Pendataan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pengembangan penataan akses tahun 2026, Senin (11/5).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan reforma agraria guna mendorong pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di wilayah Pasaman secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Konsultan Perorangan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat bersama petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melalui pengumpulan data lapangan, identifikasi potensi TORA, pemetaan wilayah, serta penggalian informasi sosial ekonomi masyarakat yang berpotensi menjadi subjek penerima manfaat program Reforma Agraria.
Kegiatan pendataan dilaksanakan secara bertahap dengan metode survei lapangan, verifikasi administrasi, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur masyarakat setempat.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang diidentifikasi benar-benar memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria, sekaligus memastikan kesiapan masyarakat dalam menerima program penataan akses.
Pendataan potensi TORA menjadi langkah penting dalam memastikan ketersediaan data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perencanaan kebijakan.
Data tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung proses redistribusi tanah, legalisasi aset, serta perencanaan program pemberdayaan masyarakat berbasis pemanfaatan lahan yang produktif.
Selain itu, kegiatan ini juga menitikberatkan pada pengembangan penataan akses.
Penataan akses merupakan tahapan lanjutan dari Reforma Agraria yang bertujuan meningkatkan nilai manfaat tanah melalui dukungan akses permodalan, pelatihan usaha, pendampingan kewirausahaan, penguatan kelembagaan masyarakat, serta pembukaan akses pasar bagi produk-produk masyarakat penerima manfaat.
Melalui pendekatan yang terintegrasi antara legalisasi aset dan pemberdayaan ekonomi, diharapkan tanah yang telah dimiliki masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat secara nyata.
Menurut Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Ifna Adriani selalu Nara sumber mengatakan kegiatan ini merupakan bagian strategis dalam memastikan program reforma agraria memberikan dampak yang berkelanjutan.
Dia menyampaikan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang berhasil didata atau disertipikatkan, tetapi juga dari sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pendataan potensi TORA dan pengembangan penataan akses merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dari pemanfaatan tanah tersebut. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, kami optimistis Reforma Agraria dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria.
Dukungan dari pemerintah daerah, lembaga keuangan, pelaku usaha, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.
Ke depan, hasil dari kegiatan pendataan ini akan menjadi dasar penyusunan program lanjutan yang lebih terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, meningkatkan produktivitas lahan, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman diharapkan mampu menjadi motor penggerak pemerataan pembangunan, pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Pewarta: Rls-Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
