Padang (ANTARA) - Pertengahan Juli 2025, beberapa program studi untuk jenjang S1, S2 dan S3 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas melaksanakan kegiatan visitasi atau Asesmen Lapangan dari akreditasi yang diusulkan oleh masing-masing program studi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA) sebagai lembaga akreditasi mandiri yang ditunjuk berdasarkan undang-undang oleh pemerintah.
Keempat program studi tersebut secara serentak dinilai oleh dua tim asesor yang berbeda selama empat hari kegiatan visitasi yang dilakukan di gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kampus Limau Manis.
Kedua tim asesor yang ditugaskan LAMEMBA tersebut secara bergantian melakukan penilaian terhadap semua program studi yang telah mengajukan atau mengirimkan borang akreditasinya melalui aplikasi LEXA di LAMEMBA dimana visitasi atau asesmen lapangan merupakan salah satu rangkaian dalam proses yang harus dijalani oleh program studi yang mengirimkan borang akreditasi tersebut.
Akreditasi merupakan suatu proses yang terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui oleh setiap program yang ingin melakukan akreditasi baik akreditasi awal maupun reakreditasi dimana dalam proses terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya adalah menyiapkan borang akreditasi, submit borang tersebut ke aplikasi LEXA, penilaian awal tentang syarat kecukupan untuk dilakukan akreditasi, asesmen kecukupan (AK), asesmen lapangan (AL) dan yang terakhir adalah pengumuman hasil dari akreditasi yang telah dilakukan.
Sebagai langkah dalam proses akreditasi yaitu penyiapan borang akreditasi yang terdiri dari dua dokumen yaitu Data Kinerja Program Studi (DKPS) dan Dokumen Evaluasi Diri (DED) dimana kedua dokumen ini memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta harus disiapkan secara konsisten dan sesuai dengan format yang sudah ditetapkan oleh LAMEMBA.
Penyiapan kedua dokumen ini biasanya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh program studi yang terdiri diri civitas akademika serta sumber daya yang tersedia di program studi tersebut. Penyiapan borang akreditasi ini merupakan langkah paling berat dan butuh waktu untuk menyiapkan DED dan DKPS yang sesuai dengan panduan dari lembaga akreditasi seperti LAMEMBA.
Setelah melakukan pengiriman kedua dokumen tersebut maka langkah berikutnya adalah proses penilaian yang dilakukan baik penilaian awal tentang kecukupan persyaratan untuk dilakukan asesmen terhadap program studi pengusul termasuk penilaian desk evaluation oleh asesor yang sudah ditunjuk oleh LAMEMBA.
Penilaian yang dilakukan oleh asesor merupakan penilaian terhadap kriteria-kriteria yang sudah ditentukan oleh LAMEMBA dimana untuk proses akreditasi yang dilakukan pada pertengahan Juli 2025 tersebut masih menggunakan format dan sistimatika standar lama yang saat ini akan digantikan dengan format baru.
Kriteria pada format standar lama yang digunakan tersebut terdiri dari sembilan kriteria mulai dari kriteria 1 tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) sampai kriteria 9 (Luaran Tridharma Perguruan Tinggi). Setiap kriteria memiliki panduan terkait dengan penulisan serta data yang diperlukan sesuai dengan standar ketentuan, dimensi dan indikator masing-masing kriteria.
LAMEMBA juga sudah menyediakan beberapa buku panduan lengkap yang akan membantu program studi untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses akreditasi tersebut.
Pada prinsipnya kedua dokumen akreditasi yang disiapkan tersebut berkaitan dengan kinerja secara akademik dari program studi yang mengusulkan untuk dilakukan akreditasi dalam upaya menjadi kualitas pembelajaran yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang sudah disusun bersama antara lembaga akreditasi mandiri dengan pemerintah untuk memastikan bahwa program studi tersebut sudah melaksanakan penjaminan mutu pembelajaran dengan tepat.
Sama dengan penilaian lainnya maka dalam proses akreditasi juga memiliki dua hal penting yang harus dilakukan oleh setiap program studi yaitu kegiatan yang dilakukan harus menunjang peningkatan kualitas pendidikan yang dilakukan serta terdokumentasi dengan baik.
Dalam bahasa sederhananya dalam proses akreditasi yang dilakukan mottonya adalah: catat apa yang dilakukan dan lakukan apa yang dicatat. Biasanya kesulitan yang dihadapi oleh program studi dalam proses akreditasi ini adalah bukti pelaksanaan kegiatan berupa dokumentasi yang belum tersedia sehingga ketika data diperlukan maka program studi harus melakukan pencarian terlebih dahulu.
Visitasi atau asesmen lapangan sebagai tahapan terakhir dalam proses akreditasi secara prinsip merupakan cara atau metode LAMEMBA untuk melakukan pemeriksaaan ulang dari data-data yang ditampilkan oleh program studi pada kedua dokumen akreditasi yaitu DED dan DKPS.
Disamping itu visitasi juga digunakan untuk memperoleh tambahan informasi atau informasi baru yang mendukung kepada pencapaian terbaik dari kriteria yang sudah ada dikedua dokumen tersebut. Asesor yang ditugaskan LAMEMBA secara independen akan mengadakan pertemuan dan diskusi dengan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran baik civitas akademika maupun stakeholders yang terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di program studi yang dinilai.
Ini tentunya untuk memastikan bahwa apapun yang disampaikan melalui DED dan DKPS memang sudah dilaksanakan serta adanya bukti yang valid tentang pelaksanaan kegiatan tersebut. Pada akhirnya dengan adanya kegiatan visitasi atau asesmen lapangan ini LAMEMBA sebagai lembaga akreditasi mandiri yang ditugaskan oleh pemerintah benar-benar berusaha untuk memastikan bahwa setiap program studi yang dinilai telah melakukan upaya untuk melaksanakan program pembelajaran secara benar dan tepat di perguruan tinggi sehingga diharapkan tujuan akhir dari pendidikan tinggi yang diadakan di Indonesia bisa terwujud sesuai yang diamanahkan oleh Pancasila dan UUD45.
Penulis adalah Sekretaris Program Doktor Manajemen Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Hendra Lukito.