Yusril Sarankan DPR Gugat MK Soal Perppu
Kamis, 24 Oktober 2013 10:52 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar DPR RI mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UUD 1945 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara Undang-undang UU) dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, walaupun secara substansial Perppu berkedudukan setara dengan UU, namun dari pendekatan proses pembentukannya, ada perbedaan antara keduanya.
Daya berlaku Perppu, menurut Yusril, terbatas sampai sidang DPR berikutnya untuk menentukan nasib Perppu tersebut, apa akan diterima atau ditolak DPR.
Karena itu, katanya, UUD NRI 1945 secara tegas mengatur bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, tapi tidak untuk menguji Perppu.
"Bahwa MK pernah menguji Perpu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 45," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, UUD NRI 1945 secara tegas mengatur bahwa DPR lah yang berwenang untuk menerima atau menolak Perppu.
Kalau MK menyatakan berwenang menguji Perppu, menurut Yusril, sebaiknya DPR memperkarakan MK dalam perkara sengketa kewenangan apakah MK berwenang atau tidak untuk menguji Perppu.
Menurut Yusril, UUD NRI 1945 mengamanahkan MK berwenang mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam konstitusi.
"Akan sangat menarik jika DPR mengajukan gugatan sengketa kewenangan dengan MK untuk diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sendiri," katanya.
DPR RI, kata Yusril, dapat menguji apakah MK berwenang untuk menguji Perppu atau tidak, yang perkara itu akan diadili dan diputus oleh MK sendiri.
"Akan tambah menarik lagi jika seandainya DPR menunjuk saya jadi kuasa hukumnya, dan MK menunjuk Prof Saldi jadi kuasa hukumnya. Kita sama-sama berperkara di MK," katanya.
Menurut dia, pada gugatan tersebut DPR jadikan MK sebagai tergugat atau termohon dan MK sendiri yang akan mengadili dirinya sendiri sebagai tergugat.
Yusril juga mensitir pernyataan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, di media, yang mengatakan bahwa MK berwenang menguji Perppu dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 138 tahun 2009.
Saldi Isra menilai, putusan MK tersebut bisa dijadikan sebagai landasan hukum bahwa MK berwenang untuk menguji Perppu.
"Saya berpendapat sebaliknya, MK tidak berwenang menguji Perppu," tegas Yusril. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman sarankan bentuk badan khusus tangani dampak bencana
03 January 2026 8:47 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018