Painan (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan menangkap FI (32), terduga pencuri, di Jalan Ilyas Yakub, Painan, Jumat (17/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa pihaknya menangkap FI karena warga Painan Selatan itu dilaporkan mencuri oleh pemilik rumah pada Rabu (8/1/2025). Ia menyebut bahwa FI mencongkel sebuah rumah yang sedang direnovasi di Jalan Ilyas Yakub.
"Korban melaporkan kehilangan barang-barang di rumahnya," ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan, kata Yogie, Tim Opsnal Macan Kumbang mencari terduga pelaku. Ia mengatakan bahwa tim lalu mendapatkan informasi bahwa terduga pelakunya berinisial FI, nelayan yang tinggal di Jalan Pramuka, Carocok, Painan.
Pihaknya lalu menangkap terduga pencuri tersebut di depan Pasar Inpres Painan. Yogie menyebut bahwa FI mengakui bahwa ia melakukan pencurian yang dimaksud dan sudah menjual curiannya.
"Pelakunya residivis kasus yang sama," ucap Yogie.
Dari tangan FI, polisi menyita satu unit gerinda hijau merek Ryu dan gergaji mesin hijau Ryu.
Pihaknya kemudian membawa FI ke markas polres untuk diproses hukum lebih lanjut.