Lubukbasung (ANTARA) - Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan audiensi dengan petani dan instansi terkait untuk membahas keresahan petani terkait program pengurangan keramba jaring apung di Danau Maninjau, dalam mengatasi pencemaran danau vulkanik itu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Agam Yandril dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Agam Alber, Nesi Harmita, Zelman, Alfian, Rahmat Rivai Koto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rosva Deswira, Kasi Operasi dan Pemiliharaan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang Febriza, Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Agam Jafrizal, Kasdim 0304 Agam Mayor Kav Deswanto, Camat Tanjung Raya, Wali Nagari, tokoh adat dan petani keramba jaring apung di aula utama DPRD setempat, Kamis (16/1).
"Ada 10 catatan tentang rapat ini dan bakal diambil jalan tengah terkait kepentingan ekonomi, kepentingan pemerintah dan lainnya," kata Ketua Komisi II DPRD Agam Yandril di Lubuk Basung, Kamis.
Ia mengatakan rapat kerja dengan menghadirkan beberapa pihak terkait
akan masuk dalam pembicaraan lanjutan tingkat DRPD.
Rapat lanjutan bakal mengundang bupati dan instansi terkait lainnya.
"Kita memfasilitasi masyarakat dan ini bentuk aspirasi petani keramba jaring apung di Danau Maninjau yang kita himpun," katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Agam Alber mengatakan pengurangan keramba jaring apung yang dilakukan sangat minim sosialisasi kepada masyarakat.
"Masyarakat tidak mengetahui program pengurangan keramba jaring apung yang dilakukan," katanya.
Ia menambahkan keramba jaring apung merupakan usaha masyarakat di sekitar Danau Maninjau.
Apabila dikurangi dari 23.359 petak, maka berdampak terhadap ekonomi masyarakat sekitar, sehingga kriminalitas bakal meningkat nantinya.
"Ini harus dicarikan solusinya, sehingga ekonomi masyarakat tidak terdampak," katanya.
Anggota Komisi II DPRD Agam Nesi Harmita menambahkan kerusakan danau vulkanik tersebut tidak bisa menyalahkan siapa. Tetapi harus dilakukan kajian ulang apakah pakan ikan menjadi penyebab, atau dari unsur lain.
"Saya berharap melakukan pengkajian dan sidemen yang mengendap harus disedot agar tidak tercemar," katanya.
Salah seorang petani keramba jaring apung, Maizon mengatakan pengurangan keramba jaring apung tersebut aturannya dari mana, karena budidaya ikan menggunakan keramba jaring apung di Danau Toba masih ada.
"Keramba jaring apung merupakan sumber ekonomi kami dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau harus direvisi," katanya.
Kasi Operasi dan Pemiliharaan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang Febriza mengatakan pengurangan keramba jaring apung itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) ini, telah ditetapkan 15 (lima belas) dana prioritas nasional yang terdiri dari:
"Danau Maninjau salah satu dari 15 danau tersebut. Pengurangan keramba jaring apung itu juga berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau," katanya.
Ia mengakui pengurangan keramba jaring apung itu dimulai pada 2024 sebanyak 2.000 petak yang dilakukan secara dua tahap
Untuk 2025, masih menunggu anggaran dari rencana 5.000 petak.
"Pengurangan ini salah satu solusi menjaga kualitas air danau agar tidak tercemar," katanya.