Kuasa Hukum optimistis MK kabulkan permohonan PSU Irman Gusman
Rabu, 8 Mei 2024 5:14 WIB
Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, Irman Gusman. (ANTARA/Miko Elfisha)
Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo opitimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).
“KPU tidak menjawab tuduhan kita tentang adanya perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos karena kena ancaman pidana lima tahun atau lebih,” katanya di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Heru menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK, yang mengagendakan penjelasan pihak termohon (KPU). Lanjut dia, pihak KPU tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Heru mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang menanyakan alasan KPU tidak memasukkan Irman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.
“Hakim tanya ke KPU, kan terbuktinya pasal 11, tahu gak ancaman pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? Dijawab KPU, satu sampai lima tahun. Ditanya lagi sama hakim, satu sampai lima tahun itu apa lima tahun atau lebih? Dari dialog itu, secara substansi saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan," katanya menegaskan.
Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum. Sebab PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar batal. PTUN minta KPU membuat DCT baru dengan memasukkan Irman Gusman dalam DCT.
“Kalau KPU tidak mau pak Irman masuk DCT, seharusnya tetap diterbitkan SK DCT baru sebab DCT-nya sudah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN itu tidak sah,” jelas Heru.
Terkait legal standing Irman Gusman, menurut Heru, secara formil memang hanya bakal calon anggota DPD. Tetapi secara progresif berdasar keadilan substansial, Irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang.
"Dengan demikian Irman Gusman punya kedudukan hukum,” ujarnya.
Heru yakin MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman. Sebab sudah tidak perlu pembuktian lain.
“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum optimistis MK kabulkan permohonan PSU Irman Gusman
“KPU tidak menjawab tuduhan kita tentang adanya perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos karena kena ancaman pidana lima tahun atau lebih,” katanya di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Heru menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK, yang mengagendakan penjelasan pihak termohon (KPU). Lanjut dia, pihak KPU tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Heru mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang menanyakan alasan KPU tidak memasukkan Irman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.
“Hakim tanya ke KPU, kan terbuktinya pasal 11, tahu gak ancaman pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? Dijawab KPU, satu sampai lima tahun. Ditanya lagi sama hakim, satu sampai lima tahun itu apa lima tahun atau lebih? Dari dialog itu, secara substansi saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan," katanya menegaskan.
Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum. Sebab PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar batal. PTUN minta KPU membuat DCT baru dengan memasukkan Irman Gusman dalam DCT.
“Kalau KPU tidak mau pak Irman masuk DCT, seharusnya tetap diterbitkan SK DCT baru sebab DCT-nya sudah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN itu tidak sah,” jelas Heru.
Terkait legal standing Irman Gusman, menurut Heru, secara formil memang hanya bakal calon anggota DPD. Tetapi secara progresif berdasar keadilan substansial, Irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang.
"Dengan demikian Irman Gusman punya kedudukan hukum,” ujarnya.
Heru yakin MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman. Sebab sudah tidak perlu pembuktian lain.
“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum optimistis MK kabulkan permohonan PSU Irman Gusman
Pewarta : Fauzi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Irman Gusman salurkan PIP Rp1,2 miliar untuk 2.008 siswa SD hingga SMK di Sumbar
07 January 2026 10:28 WIB
Senator Irman Gusman dukung percepatan Kampung Nelayan Merah Putih di Tiku Agam
24 October 2025 19:33 WIB
Perjalanan Irman Gusman Menembus Samudra Mentawai: Antara Tugas Dinas dan Pesona Alam Sikerei
15 October 2025 15:48 WIB
Irman Gusman kunjungi LLDIKTI Wilayah X Sumbar dorong penguatan pendidikan tinggi
14 August 2025 11:28 WIB
Senator Irman Gusman kunjungi dan support Padang Panjang hadirkan dapur MBG
12 August 2025 11:41 WIB
Irman Gusman minta PPATK agar berhati-hati dalam pemblokiran rekening dormant
05 August 2025 17:19 WIB
Terpopuler - Potensi
Lihat Juga
Kunjungi Polres Padang Panjang, Kapolda Sumbar ingatkan personil jangan menyakiti hati masyarakat
07 October 2025 17:50 WIB