Jakarta (ANTARA) -
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan delapan tersangka kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah terlatih dan memiliki jabatan struktural di dalam kelompok terlarang tersebut.
 
"Kelompok JI ini ada yang mengikuti kegiatan pelatihan secara fisik serta mengikuti kegiatan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah," kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Kedelapan anggota kelompok JI Sulteng yang ditangkap, berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.
 
Mereka ditangkap dalam kurun waktu berbeda, yakni sebanyak tujuh orang ditangkap pada Selasa (16/4) dan satu orang ditangkap Kamis (18/4).
 
Kedelapan tersangka ini, lanjut dia, juga memangku jabatan di beberapa bidang dalam kelompok teroris JI.

"Secara struktur diketahui mereka menjabat di beberapa bidang," katanya.
 
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, keterlibatannya para tersangka merupakan anggota kelompok JI yang secara struktur organisasi menjabat di berbagai bidang seperti doktrin atau dakwah, bendahara keuangan, rekruitmen, dan lembaga pendidikan.
 
"Jadi memang ada keterkaitannya dengan pengumpulan dana dengan jaringan teror yang ditangkap sebelumnya yaitu inisial SO (Syam Organizer)," kata Trunoyudo.
 
SO merupakan yayasan amal milik kelompok teroris JI yang dikelola untuk menggalang dana sosial membiayai aktivitas terorisme.
 
Yayasan amal Syam Organizer dari hasil penggeledahan di rumah RH, salah satu tersangka teroris yang ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jawa Barat, pada Minggu (15/8/2021).
 
Penggeledahan di rumah tersangka RH di Komplek Patramaya Jalan Cipta Karya, Kota Bandung, Jawa Barat.

RH tersangka teroris kelompok JI ditangkap bersama lima tersangka lainnya, yakni FS, US, RS dan HF.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap 8 tersangka JI Sulteng terlatih dan miliki jabatan 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024