Pariaman (ANTARA) -
“Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan Kota Pariaman, kemudian empat tim lagi ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Pariaman," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Kamis.
Bawaslu Pariaman terus mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu untuk melaporkan tindakan peserta pemilu dan caleg yang melanggar aturan Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama pihak terkait di daerah itu mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
“Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan Kota Pariaman, kemudian empat tim lagi ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Pariaman," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut peraturan Pemilu 2024 dan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya bersama dengan instansi terkait dan partai politik di Pariaman.
Ia menyampaikan rapat koordinasi tersebut yaitu tentang penertiban APK dan APS yang melanggar aturan tetapi belum diturunkan secara mandiri oleh peserta pemilu dan caleg maka akan diturunkan oleh Bawaslu beserta tim penertiban pada 16 November 2023.
Penertiban tersebut untuk APK berupa baliho dan sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan di antaranya terdapat gambar paku di nomor urut serta APS yang melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Namun ada baliho yang menyertakan gambar paku di nomor urut ditutup dengan lakban pada gambar paku dengan tujuan menghilangkan unsur ajakan.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye hingga dimulainya jadwal kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dari pantau meskipun sudah banyak APK dari caleg yang menutup gambar paku bahkan menutup keseluruhan dan menarik alat peraga yang dimiliki namun tidak sedikit yang membiarkan APK yang dimiliki dibiarkan terpasang.
Untuk diketahui mulai 3 November hingga 28 November merupakan masa jeda yang setiap peserta pemilu dan caleg dilarang membuat kegiatan dengan mengumpulkan massa. Kegiatan yang boleh dilakukan hanya kegiatan internal partai politik atau tidak melibatkan masyarakat umum.
Bawaslu Pariaman terus mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu untuk melaporkan tindakan peserta pemilu dan caleg yang melanggar aturan Pemilu 2024.