Realisasi BPHTB Pasaman Barat hingga September capai Rp2,6 miliar
Kamis, 21 September 2023 16:26 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Afrizal Azhar menyatakan capaian realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah itu hingga saat ini baru mencapai Rp2,6 miliar dari target selama 2023 sebesar Rp7 miliar, Kamis (21/9/2023). Antara/Altas Maulana.
Simpang Empat (ANTARA) - Realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat hingga saat ini baru mencapai Rp2,6 miliar dari target selama 2023 sebesar Rp7 miliar.
"Pencapaian BPHTB hingga bulan sembilan ini termasuk rendah. Kita terus upayakan target tercapai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya BPHTB di Pasaman Barat dikenakan lima persen dari nilai jual beli atau transaksi jual beli tanah dikurangi Rp60 juta.
"Artinya transaksi nilai jual beli di bawah Rp60 juta tidak dikenakan BPHTB. Di atas itu maka dikenakan lima persen," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membayar BPHTB jual beli tanah sesuai nilai transaksi.
Pihaknya saat ini juga sedang melakukan investigasi kelapangan terkait adanya dugaan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang yang jual bertukar nama atau jual beli perusahaan.
"Kita sedang melacak perusahaan itu. Jika nanti terbukti jual beli perusahaan itu maka mereka wajib mengeluarkan biaya BPHTB," tegasnya.
Ia menjelaskan realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga September 2023 baru mencapai 58 persen atau 58,05 persen dari target Rp131 miliar selama 2023.
"Pencapaian ini masih rendah dan tentu kita harus memacu pencapaian sesuai hingga akhir tahun ini," katanya.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya juga telah mempunyai aplikasi pembayaran secara online dan tidak harus membayar secara cas.
"Mudah-mudahan target yang kita tetapkan dapat tercapai dengan kerja sama dan kekompakan bersama," harapnya. ***1***
"Pencapaian BPHTB hingga bulan sembilan ini termasuk rendah. Kita terus upayakan target tercapai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya BPHTB di Pasaman Barat dikenakan lima persen dari nilai jual beli atau transaksi jual beli tanah dikurangi Rp60 juta.
"Artinya transaksi nilai jual beli di bawah Rp60 juta tidak dikenakan BPHTB. Di atas itu maka dikenakan lima persen," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membayar BPHTB jual beli tanah sesuai nilai transaksi.
Pihaknya saat ini juga sedang melakukan investigasi kelapangan terkait adanya dugaan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang yang jual bertukar nama atau jual beli perusahaan.
"Kita sedang melacak perusahaan itu. Jika nanti terbukti jual beli perusahaan itu maka mereka wajib mengeluarkan biaya BPHTB," tegasnya.
Ia menjelaskan realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga September 2023 baru mencapai 58 persen atau 58,05 persen dari target Rp131 miliar selama 2023.
"Pencapaian ini masih rendah dan tentu kita harus memacu pencapaian sesuai hingga akhir tahun ini," katanya.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya juga telah mempunyai aplikasi pembayaran secara online dan tidak harus membayar secara cas.
"Mudah-mudahan target yang kita tetapkan dapat tercapai dengan kerja sama dan kekompakan bersama," harapnya. ***1***
Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman hadiri rapat koordinasi optimalisasi BPHTB di sekretariat daerah
26 November 2025 16:23 WIB
Percepat sertifikasi, Menteri Nusron imbau kepala daerah se-Sulsel ringankan BPHTB bagi masyarakat
13 November 2025 18:09 WIB
Pemkab Pasaman Barat perpanjang masa stimulus 50 persen pembayaran BPHTB
03 September 2025 19:55 WIB
Ringankan beban masyarakat, Pemkab Pasbar berikan stimulus 50 persen bayar BPHTB
14 August 2025 18:23 WIB