Logo Header Antaranews Sumbar

Ringankan beban masyarakat, Pemkab Pasbar berikan stimulus 50 persen bayar BPHTB

Kamis, 14 Agustus 2025 18:23 WIB
Image Print
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Yulianto-M.Ihpan. ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan stimulus 50 persen terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dalam rangka memberikan keringatan bagi masyarakat saat ini.

"Pemberlakuan stimulus itu sejak 14 sampai 31 Agustus 2025 juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 tahun," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Afrizal Azhar di Simpang Empat, Kamis.

Dia mengatakan stimulus itu berlaku untuk semua jenis peralihan hak baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain.

Khusus untuk masyarakat miskin, katanya, pembayaran BPHTB diberikan gratis.

"Khusus untuk masyarakat miskin sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat No 1 tahun 2024. Dalam pengurusannya masyarakat cukup membawa surat keterangan miskin dari wali nagari (kepala desa) dan camat," katanya.

Dia berharap masyarakat akan terbantu dan ritme penerimaan pendapatan asli daerah tetap dapat terjaga dengan baik.

Selain itu juga dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

"Program ini merupakan program strategis Pemkab Pasaman Barat dalam bidang keuangan daerah guna membantu mengurangi beban masyarakat," tegasnya.

Selian itu, Pemkab Pasaman Barat juga akan melaksanakan program penghapusan denda pajak tahun 2024 dan tahun tahun sebelumnya.

"Keputusan bupati tentang itu saat ini sedang diproses di Bapenda," katanya.

Dia menambahkan pihaknya mencatat capaian pendapatan asli daerah (PAD) hingga Juli mencapai Rp82,8 miliar atau 51,26 persen dari target yang ditetapkan sebanyak Rp161.644.196.463 selama 2025.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026