Solok, (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat meluncurkan aplikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.
Wali Kota Solok Zul Elfian di Solok, Selasa mengatakan penyediaan aplikasi BPHTB terintegrasi ini merupakan perwujudan dari amanat aksi KPK terkait koordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi (Kosupgah).
Ia menyampaikan hal itu pada saat peluncuran aplikasi BPHTB host to host antara pemerintah daerah dengan kantor pertanahanan Kota Solok.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan kantor pertanahan selaku instansi vertikal dan KPK selaku pengawas dalam hal meningkatkan penerimaan negara dan daerah.
Menurut Zul saat ini teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan perkembangan ini sejalan dengan kebutuhan pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat terutama dalam hal membayar pajak daerah.
"Selain memberikan kemudahan dalam setiap pelayanannya, aplikasi ini juga transparan dan akuntabilitas dalam proses pembayaran pajak itu sendiri karena langsung diawasi KPK," ujar dia.
Selain itu, kata dia pemerintah juga dituntut untuk senantiasa berinovasi dalam berbagai hal dengan memberikan kemudahan pada proses pembayaran pajak daerah, salah satunya dalam membayar pajak BPHTB.
Zul menyebutkan dalam implementasinya saat ini pemerintah daerah telah menyediakan sebuah aplikasi terkait pelaporan dan pembayaran BPHTB yang diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Peluncuran Aplikasi BPHTB terintegrasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam rangka menggali potensi daerah guna meningkatkan PAD.
Selain itu, ia mengatakan PAD Kota Solok juga mendapat penghargaan dari menteri dalam negeri, yakni terbaik dua di Indonesia.
"Kita sangat mengapresiasi kinerja Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) daerah dan bidang pendapatan keuangan daerah Kota Solok atas pencapaian ini," kata dia. (*)