Perkembangan kasus dugaan pungli BPHTB, polisi lengkapi berkas

id pungli BPHTB,perkembangan kasus pungli BPHTB,polres padang,berita padang

Perkembangan kasus dugaan pungli BPHTB, polisi lengkapi berkas

Polisi saat menggelar jumpa pers usai melakukan Operasi Tangkap Tangan kasus dugaan pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Padang, Sunatera Barat (Sumbar), tengah melengkapi berkas kasus dugaan pungutan liar pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah setempat.

"Saat ini kami masih melengkapi berkas kasusnya, karena sebelumnya telah dikirimkan ke kejaksaan namun dinyatakan belum lengkap (P19)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan pelengkapan berkas tersebut akan dilakukan sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan.

Dalam memproses kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa belasan saksi untuk dimintai keterangan.

"Secepatnya berkas kasus ini akan dilengkapi agar bisa diserahkan kembali ke pihak kejaksaan," katanya.

Pada tempat terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, mengatakan pengembalian berkas dilakukan karena jaksa menilai ada syarat formil serta materil yang masih perlu dilengkapi.

"Dalam hal ini kejaksaan sifatnya menunggu pengembalian berkas dari penyidik (polisi), nanti berkas itu akan diteliti lagi," katanya.

Sampai sekarang penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut yaitu salah seorang staf Bapenda Padang Jn (54), dan kalangan swasta sebagai terduga pemberi uang IZ (63).

Kasus dugaan pungli tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan polisi pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda, di Jalan M Yamin.

Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam keterangan pers yang digelar polisi sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) terungkap dari pengintaian sekitar satu bulan.

"Operasi berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus BPHTB, lalu dilakukan penyelidikan serta pengintaian sekitar sebulan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan.