Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah setempat.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II), dan kedua tersangka kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa.
Sebelumnya di tingkat penyidikan, polisi juga menahan kedua tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (18/10), di depan Kantor Bapenda, di Jalan M Yamin.
Kedua tersangka itu adalah staf Bapenda Padang atas nama Jonirson (54), dan pihak swasta sebagai terduga pemberi suap Inang Zakri (63).
Proses tahap II terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, di Kejari Padang Jalan Gajah Mada.
Para tersangka yang didampingi penasehat hukum sempat menjalani pemeriksaan serta proses administrasi, sebelum akhirnya digiring dari Kantor Kejari menuju Rutan Padang sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari berkas kasus diketahui bahwa uang total yang diamankan dalam kasus itu sekitar Rp33 juta, namun yang diduga diberikan oleh Inang Zakri sebesar Rp15 juta.
Perbuatan Jonirson dijerat pasal 12 huruf a dan b Juncto (Jo) pasal 11, Jo pasal 5 ayat (2) UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inang Zakri dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Jo pasal 13 UU 31 tahun 1999.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perri Ritonga mengatakan pihaknya segera menyusun dakwaan terhadap para tersangka.
"Secepatnya kami susun surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sementara di tempat terpisah penasehat hukum dari tersangka yaitu Defika Yufiandra (Jonirson) dan Desman (Inang Zakri) mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah serta bukti yang diperlukan dalam persidangan nanti.