Padang (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah di Padang (8/09). Kegiatan tersebut juga dibuka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Arfiansyah Noor .
Dalam sambutannya Wamennaker mengatakan, bahwa jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal di Indonesia masih terbilang rendah, yakni diangka sekitar 10 persen.
Angka ini menurutnya masih tergolong masih rendah, karena masyarakat masih salah dalam memahami, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal.
“Cara menggenjot kepesertaan tersebut dengan cara memberi pemahaman dan edukasi, kepada masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disiapkan pemerintah,” katanya.
Wamen menyebutkan untuk pekerja informal mereka membayar secara mandiri, dengan iuran yang sudah ditetapkan hanya sebesar Rp. 16.800,- per bulan. Sementara itu, jika peserta meninggal maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp. 42 juta.
“Memang pekerja informal ini, mereka membayar dirinya sendiri dengan harga yang sudah ditetapkan itu Rp.16.800. Dari situlah mereka memberikan semacam kewajiban, sehinga ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, meninggal dll negara memberikan fasilitas,” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto menambahkan, BPJS Ketenagkerjaan tidak hanya dapat melindungi para pekerja formal/ Penerima Upah saja namun juga dapat melindungi pekerja Bukan Peneima Upah/ pekerja informal.
“Untuk pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani ataupun tukang ojek, mereka juga bisa terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen Bukan Penerima Upah” ungkap Jefri.
Jefri menyebutkan saat ini baru 15.414 pekerja informal di Kota Padang, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jumlah angkatan kerja untuk sektor informal mencapai 317.459 pekerja.
“Kami sudah berkolaborasi dengan berbagai institusi dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi, hingga membentuk agen perisai BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudahan informasi bagi peserta,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri di Sumbar rata-rata masih diangka 30 persen. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem masih jauh dari harapan.
Jefri berharap dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah, terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mengurangi dan mengantisipasi terjadinya kemiskinan baru.
“Dengan adanya dukungan pemerintah daerah tentang program BPJS Ketenagkerjaan kami berharap dapat mengurangi dan antisipasi terjadinya kemiskinan baru” ujarnya.
Dalam sambutannya Wamennaker mengatakan, bahwa jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal di Indonesia masih terbilang rendah, yakni diangka sekitar 10 persen.
Angka ini menurutnya masih tergolong masih rendah, karena masyarakat masih salah dalam memahami, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal.
“Cara menggenjot kepesertaan tersebut dengan cara memberi pemahaman dan edukasi, kepada masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disiapkan pemerintah,” katanya.
Wamen menyebutkan untuk pekerja informal mereka membayar secara mandiri, dengan iuran yang sudah ditetapkan hanya sebesar Rp. 16.800,- per bulan. Sementara itu, jika peserta meninggal maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp. 42 juta.
“Memang pekerja informal ini, mereka membayar dirinya sendiri dengan harga yang sudah ditetapkan itu Rp.16.800. Dari situlah mereka memberikan semacam kewajiban, sehinga ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, meninggal dll negara memberikan fasilitas,” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto menambahkan, BPJS Ketenagkerjaan tidak hanya dapat melindungi para pekerja formal/ Penerima Upah saja namun juga dapat melindungi pekerja Bukan Peneima Upah/ pekerja informal.
“Untuk pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani ataupun tukang ojek, mereka juga bisa terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen Bukan Penerima Upah” ungkap Jefri.
Jefri menyebutkan saat ini baru 15.414 pekerja informal di Kota Padang, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jumlah angkatan kerja untuk sektor informal mencapai 317.459 pekerja.
“Kami sudah berkolaborasi dengan berbagai institusi dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi, hingga membentuk agen perisai BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudahan informasi bagi peserta,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri di Sumbar rata-rata masih diangka 30 persen. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem masih jauh dari harapan.
Jefri berharap dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah, terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mengurangi dan mengantisipasi terjadinya kemiskinan baru.
“Dengan adanya dukungan pemerintah daerah tentang program BPJS Ketenagkerjaan kami berharap dapat mengurangi dan antisipasi terjadinya kemiskinan baru” ujarnya.