Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengklarifikasi penggunaan akronim atau kependekan Pekerja Migran Indonesia menjadi PMI.
"Saya ingin klarifikasi bahwa BP2MI tidak pada posisi untuk mengusulkan perubahan akronim PMI. Usulan perubahan itu datangnya dari pengurus Palang Merah Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa.
Benny menegaskan tidak bakal melakukan perubahan akronim PMI, meski memiliki kesamaan dengan Palang Merah Indonesia yang juga memakai singkatan PMI.
Dia menjelaskan penggunaan akronim PMI yang digunakan lembaganya memiliki dasar undang-undang (UU) yang menjadi landasan hukum. Selain itu, BP2MI telah diatur dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019
"Kami memiliki dasar undang-undang yang berbeda, memiliki logo kelembagaan berbeda, dan memiliki nomenklatur nama lembaga berbeda. Di sana adalah Palang Merah Indonesia dan di sini adalah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tentu berbeda," katanya.
Benny menyatakan penggunaan akronim PMI dalam kegiatan BP2MI bukan menggunakan kalimat tunggal. Dia mencontohkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Kalau saya bersama jajaran BP2MI selalu menggunakan PMI itu tidak pernah tunggal, misalnya kami menyebut menghindari penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI, kami menangani PMI terkendala, PMI yang sakit, jadi tidak pernah tunggal," jelasnya.
Kendati demikian, Benny menghormati atas permintaan Palang Merah Indonesia yang meminta BP2MI untuk mengubah akronim PMI. Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang lembaganya.
"Jadi atas dasar apa yang diminta Palang Merah Indonesia untuk memberikan penghormatan dengan permintaannya agar BP2MI tidak menggunakan akronim PMI tentu kami menyerahkan kepada pihak berwenang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BP2MI klarifikasi penggunaan akronim PMI
"Saya ingin klarifikasi bahwa BP2MI tidak pada posisi untuk mengusulkan perubahan akronim PMI. Usulan perubahan itu datangnya dari pengurus Palang Merah Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa.
Benny menegaskan tidak bakal melakukan perubahan akronim PMI, meski memiliki kesamaan dengan Palang Merah Indonesia yang juga memakai singkatan PMI.
Dia menjelaskan penggunaan akronim PMI yang digunakan lembaganya memiliki dasar undang-undang (UU) yang menjadi landasan hukum. Selain itu, BP2MI telah diatur dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019
"Kami memiliki dasar undang-undang yang berbeda, memiliki logo kelembagaan berbeda, dan memiliki nomenklatur nama lembaga berbeda. Di sana adalah Palang Merah Indonesia dan di sini adalah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tentu berbeda," katanya.
Benny menyatakan penggunaan akronim PMI dalam kegiatan BP2MI bukan menggunakan kalimat tunggal. Dia mencontohkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Kalau saya bersama jajaran BP2MI selalu menggunakan PMI itu tidak pernah tunggal, misalnya kami menyebut menghindari penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI, kami menangani PMI terkendala, PMI yang sakit, jadi tidak pernah tunggal," jelasnya.
Kendati demikian, Benny menghormati atas permintaan Palang Merah Indonesia yang meminta BP2MI untuk mengubah akronim PMI. Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang lembaganya.
"Jadi atas dasar apa yang diminta Palang Merah Indonesia untuk memberikan penghormatan dengan permintaannya agar BP2MI tidak menggunakan akronim PMI tentu kami menyerahkan kepada pihak berwenang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BP2MI klarifikasi penggunaan akronim PMI