KSDA berhasil turunkan kasus perdagangan satwa dilindungi di Agam
Rabu, 25 Januari 2023 11:58 WIB
Tim Resor KSDA Maninjau dan Polres Agam menangkap pelalu perdagangan satwa dilindungi. (Dok Resor KSDA Maninjau)
Lubukbasung, (ANTARA) - Upaya Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dalam melakukan sosialisasi terkait larangan perdagangan satwa dilindungi mulai menampakkan hasil nyata. Terbukti pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi pada 2022 telah turun menjadi satu kasus dari sebelumnya dua kasus pada 2021.
"Kita hanya mengungkap satu kasus perdagangan kukang selama 2022 dan tahun sebelumnya mengungkap dua kasus yakni perdagangan sisik trenggiling dan kukang," kata Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu.
Ia mengatakan, pada 2022 kasus perdagangan satwa jenis kukang dengan satu orang tersangka divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sedangkan perdagangan kukang pada 2021 dengan satu orang tersangka divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Untuk perdagangan sisik trenggiling dengan tiga tersangka divonis empat bulan 10 hari penjara dan denda Rp1juta.
"Tersangka terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya.
Ia menambahkan, Resor KSDA Maninjau juga mengungkap satu kasus penebangan hutan di kawasan Cagar Alam Maninjau dengan dua tersangka divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 juta.
"Kita berhasil mengungkap kasus tersebut bersama dengan Sat Reskrim Polres Agam," katanya.
Ia mengakui, kurangnya kasus perdagangan satwa itu setelah Resor KSDA Maninjau rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang satwa dilindungi kepada masyarakat.
Setelah itu, melakukan kerjasama dengan Polres Agam dengan mengadakan sosialisasi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada Bhabinkamtibmas.
"Dengan sosialisasi dan kerjasam itu, maka kasus berkurang dari tahun sebelumnya dan kedepan kita intens melakukan sosialisasi tersebut," katanya. (*)
"Kita hanya mengungkap satu kasus perdagangan kukang selama 2022 dan tahun sebelumnya mengungkap dua kasus yakni perdagangan sisik trenggiling dan kukang," kata Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu.
Ia mengatakan, pada 2022 kasus perdagangan satwa jenis kukang dengan satu orang tersangka divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sedangkan perdagangan kukang pada 2021 dengan satu orang tersangka divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Untuk perdagangan sisik trenggiling dengan tiga tersangka divonis empat bulan 10 hari penjara dan denda Rp1juta.
"Tersangka terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya.
Ia menambahkan, Resor KSDA Maninjau juga mengungkap satu kasus penebangan hutan di kawasan Cagar Alam Maninjau dengan dua tersangka divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 juta.
"Kita berhasil mengungkap kasus tersebut bersama dengan Sat Reskrim Polres Agam," katanya.
Ia mengakui, kurangnya kasus perdagangan satwa itu setelah Resor KSDA Maninjau rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang satwa dilindungi kepada masyarakat.
Setelah itu, melakukan kerjasama dengan Polres Agam dengan mengadakan sosialisasi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada Bhabinkamtibmas.
"Dengan sosialisasi dan kerjasam itu, maka kasus berkurang dari tahun sebelumnya dan kedepan kita intens melakukan sosialisasi tersebut," katanya. (*)
Pewarta : Yusrizal
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BKSDA musnahkan jerat jaga kelestarian di kawasan Cagar Alam Rimbo Panti (Video)
11 July 2025 12:24 WIB
Polri Lestarikan Negeri tanam 300 Batang Pohon di Teluk Embun Lubuk Sikaping
23 August 2023 13:09 WIB, 2023
Poles Pasaman Barat nilai momen ulang tahun jadi pelecut ciptakan keamanan lebih baik
02 July 2023 15:38 WIB, 2023
Polres Pasaman Barat tekankan pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas
07 February 2023 13:33 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB