Serapan APBD 2022 Pesisir Selatan meningkat
Kamis, 19 Januari 2023 15:03 WIB
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan, Sabrul Bayang. (ANTARA)
Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengungkapkan bahwa serapan APBD 2022 naik 2,10 persen dari 87,89 persen pada 2021 menjadi 89,98 persen.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sabrul Bayang di Painan, Kamis, menyampaikan capaian itu sejalan dengan komitmen mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehingga tercapainya perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat secara merata.
"Ini juga sebagai indikator perencanaan yang disusun semakin baik, karena salah satu pemicu rendahnya serapan akibat perencanaan yang tidak matang," katanya.
Periode 2022 serapan APBD tercatat di atas Rp1,5 triliun dari total anggaran Rp1,7 triliun atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2021 hanya Rp1,5 triliun dari besaran anggaran yang juga Rp1,7 triliun.
Ia melanjutkan dengan besaran serapan itu pemerintah kabupaten telah menyelesaikan seluruh program prioritas daerah sekaligus sebagai dukungan terhadap pembangunan secara nasional.
Namun dari semua itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat secara umum yang tergambar dari terus membaiknya indikator makro ekonomi dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pajak daerah, katanya.
"Dengan serapan yang baik, tentu akan menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi daerah melalui belanja barang modal dan jasa pemerintah," ujarnya.
Menurutnya pemerintah setempat terus memacu serapan APBD dengan berbagai langkah strategis yang sebelumnya telah disiapkan bersama seluruh kepala perangkat daerah.
Apalagi sejalan lahirnya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HPKD) sebagai pengganti UU Nomor 33 Tahun 2004.
Kelahirannya bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif, efisien dan mengatur tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil, selaras dan akuntabel.
Di dalamnya pemerintah pusat sekaligus mengatur soal penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang dibagi menjadi dua jenis, yakni yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan.
Adanya pembagian jenis DAU baik yang bersifat block grant maupun specific grant pusat berharap pemerintah daerah (dan desa) untuk memperbaiki kinerja birokrasi anggarannya yang salah satunya adalah serapan anggaran.
Pemerintah pusat mengharapkan dengan skema tersebut akan mengurangi sisa lebih/kurang perhitungan anggaran (SILPA) dana menganggur yang mengendap di perbankan.
"Karena itu kami optimis serapan anggaran pemerintah ke depan bakal lebih baik," sebut mantan Kepala Bagian Hukum di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan itu.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sabrul Bayang di Painan, Kamis, menyampaikan capaian itu sejalan dengan komitmen mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehingga tercapainya perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat secara merata.
"Ini juga sebagai indikator perencanaan yang disusun semakin baik, karena salah satu pemicu rendahnya serapan akibat perencanaan yang tidak matang," katanya.
Periode 2022 serapan APBD tercatat di atas Rp1,5 triliun dari total anggaran Rp1,7 triliun atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2021 hanya Rp1,5 triliun dari besaran anggaran yang juga Rp1,7 triliun.
Ia melanjutkan dengan besaran serapan itu pemerintah kabupaten telah menyelesaikan seluruh program prioritas daerah sekaligus sebagai dukungan terhadap pembangunan secara nasional.
Namun dari semua itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat secara umum yang tergambar dari terus membaiknya indikator makro ekonomi dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pajak daerah, katanya.
"Dengan serapan yang baik, tentu akan menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi daerah melalui belanja barang modal dan jasa pemerintah," ujarnya.
Menurutnya pemerintah setempat terus memacu serapan APBD dengan berbagai langkah strategis yang sebelumnya telah disiapkan bersama seluruh kepala perangkat daerah.
Apalagi sejalan lahirnya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HPKD) sebagai pengganti UU Nomor 33 Tahun 2004.
Kelahirannya bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif, efisien dan mengatur tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil, selaras dan akuntabel.
Di dalamnya pemerintah pusat sekaligus mengatur soal penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang dibagi menjadi dua jenis, yakni yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan.
Adanya pembagian jenis DAU baik yang bersifat block grant maupun specific grant pusat berharap pemerintah daerah (dan desa) untuk memperbaiki kinerja birokrasi anggarannya yang salah satunya adalah serapan anggaran.
Pemerintah pusat mengharapkan dengan skema tersebut akan mengurangi sisa lebih/kurang perhitungan anggaran (SILPA) dana menganggur yang mengendap di perbankan.
"Karena itu kami optimis serapan anggaran pemerintah ke depan bakal lebih baik," sebut mantan Kepala Bagian Hukum di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan itu.
Pewarta : Teddy Setiawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Safari ramadan di Pesisir Selatan, Wagub Vasko salurkan bantuan untuk dua masjid
13 March 2026 8:26 WIB
11 Pejabat strategis Pemkab Pesisir Selatan dilantik, Bupati dorong terobosan baru
06 January 2026 10:16 WIB
Tim kesehatan DPP PDI Perjuangan tembus kampung yang sempat terisolasi di Pesisir Selatan
05 January 2026 13:26 WIB
Sepanjang 2025, Kejari Pesisir Selatan Tangani 276 SPDP dan Tuntaskan 145 Perkara
03 January 2026 6:46 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Jumat (08/05/2026) pagi, emas Antam turun tipis Rp1.000 jadi Rp2,839 juta per gram
08 May 2026 9:43 WIB
Harga emas UBS-Antam-Galeri24 di Pegadaian Jumat (08/05/2026) pagi ini fluktuatif
08 May 2026 7:40 WIB