Dianggap berisiko tinggi, 25 napi kasus narkoba di Sumsel dipindahkan ke Nusakambangan
Kamis, 12 Januari 2023 12:18 WIB
Pemindahan napi sejumlah lapas di Sumsel ke Nusakambangan, Jateng. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)
Palembang (ANTARA) - Sebanyak 25 narapidana (napi) kasus narkoba yang dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di lembaga pemasyarakatan Sumatera Selatan dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan narapidana kasus narkoba itu dilakukan menggunakan bus atau melalui jalur darat pada Rabu (11/1) malam dengan pengawalan ketat petugas lapas dan aparat kepolisian, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Selain 25 narapidana kasus narkoba, kata dia, pihaknya memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah.
Pemindahan narapidana, papar dia, dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan 24 orang personel terdiri atas empat orang dari Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob Polda Sumsel.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi itu, katanya, dilakukan untuk mengurangi kelebihan jumlah napi di lapas yang kini kondisinya sudah penuh.
Ilham mengatakan pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan pemindahan narapidana tersebut telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengamanan dan pengawalan.
Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan, mengedepankan sisi keamanan, dan perlindungan HAM, ujar Bambang.
Pemindahan narapidana kasus narkoba itu dilakukan menggunakan bus atau melalui jalur darat pada Rabu (11/1) malam dengan pengawalan ketat petugas lapas dan aparat kepolisian, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Selain 25 narapidana kasus narkoba, kata dia, pihaknya memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah.
Pemindahan narapidana, papar dia, dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan 24 orang personel terdiri atas empat orang dari Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob Polda Sumsel.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi itu, katanya, dilakukan untuk mengurangi kelebihan jumlah napi di lapas yang kini kondisinya sudah penuh.
Ilham mengatakan pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan pemindahan narapidana tersebut telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengamanan dan pengawalan.
Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan, mengedepankan sisi keamanan, dan perlindungan HAM, ujar Bambang.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemko Sawahlunto tertibkan kendaraan dinas untuk mitigasi risiko lalu lintas
02 April 2026 10:39 WIB
Bapperida Kota Solok Gelar Asistensi Manajemen Risiko untuk RPJMD 2025--2029
21 December 2025 11:26 WIB
Dinkes Sawahlunto gandeng SPH edukasi pelajar hadapi risiko gangguan mental
26 November 2025 4:16 WIB