Painan, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait daftar pemilih sementara Pemilu 2014 yang diumumkan di tiap kecamatan. "Kami telah menetapkan jumlah masyarakat yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) di kabupaten ini saat ini yakni sebanyak 313.481 orang. Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS itu supaya dapat melaporkan nama dan identitasnya ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau langsung ke KPU kabupaten," kata Komisioner KPU Pesisir Selatan Riswandy di Painan, Rabu. Sebelum melaporkan, masyarakat tersebut terlebih dahulu hendaknya dapat melihat dan mencermati DPS yang dipajang di kantor-kantor wali nagari (kepala desa adat) masing-masing. Terkait nama-nama masyarakat yang sudah tercatat di DPS, KPU setempat sudah memberikan kepada seluruh pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2014, Panitia Pengawas Pemilu (Pasnwalu) Kabupaten dan kecamatan. Masukan atau laporan masyarakat terkait DPS yang masuk ke berbagai panitia penyelenggara Pemilu tahun 2014 tersebut akan diteliti kembali sebelum direkap di KPU untuk dilakukan perubahan terhadap DPS. Laporan tersebut tidak saja bagi namanya yang belum tercantum dalam DPS, namun juga bagi nama masyarakat yang sudah terdaftar pada DPS, tetapi tidak sesuai dengan identas sebenarnya. Batas waktu panitia penyelenggara pemilu untuk menerima laporan dan masukan dari masyarakat tentang DPS tersebut paling lambat tanggal 1 Agustus 2013. Sedangkan hasil perbaikan akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2013. "Kami berharap laporan atau masukan masyarakat itu bisa sesegeranya sehingga dapat direkap di KPU. Kerja sama dan partisipasi masyarakat itu sangat diharapkan untuk jalannya berbagai tahapan Pemilu tahun 2014 dengan baik, " ujar dia. Kata dia, kuota jumlah kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPTRD) kabupaten itu pada periode Pemilu tahun 2014 sebanyak 45 kursi. Jumlah itu naik dari periode sebelumnya yang sudah duduk di DPRD kabupaten setempat saat ini yakni sebanyak 40 kursi. Sementara jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada periode yang akan datang masih tetap seperti periode sebelumnya yaitu sebanyak lima dapil di 15 kecamatan. Sedangkan pada pemilu periode sebelumnya, kabupaten itu hanya memiliki 12 kecamatan. (*/jun)