Praperadilan Kejati Sumbar Digelar Jumat
Selasa, 16 Juli 2013 19:28 WIB
Padang, (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang telah menetapkan jadwal serta hakim yang akan menyidangkan gugatan praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang dilakukan oleh pegiat anti korupsi yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (KMSSB).
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Padang Syafril di Padang, Selasa, mengatakan untuk gugatan praperadilan tersebut telah ditetapkan tanggal sidangnya, yakni Jumat (19/7).
Selain menetapkan tanggal sidang, hakimnya juga telah ditunjuk yakni hakim tunggal Kamijon, imbuhnya.
Dia menyebutkan, surat penetapan sidang gugatan praperadilan itu akan segera disampaikan ke Kejati Sumbar. "Surat penetapannya akan kita kirimkan nanti," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy menyebutkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Padang belum diterima Kejati Sumbar. "Surat penetapannya belum kita terima," katanya, Selasa (16/7).
Ikwan menegaskan, setelah surat penetapan itu diterima, akan langsung ditindaklanjuti. "Penetapannya apa materinya, mengenai apa yang diperadilankan, kita nunggu penetapan dari pengadilan. Baru di kejaksaan bisa menyiapkan bahan juga untuk sidang praperadilan nanti," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam KMSSB mendaftarkan guga¬tan praperadilan Kejati Sumbar ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang, Senin (15/7). Praperadilan dengan nomor register: 02/Pen.Pid.Sus/2013.PN/Pdg itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung cq Kejati Sumbar.
Pihak pemohon diwakili sekitar 23 kuasa hukum. Di antaranya Ady Surya, Ardisal, Deddy Alparesi, Eddy Ramadhan, Era Purnama Sari, Guntur Abdulrahman, Jefri Naldi, Kautsar, Khairul Fahmi, Muhammad Fauzan Azim, Miko Kamal, Naldi Gantika, Newton Nusantara, Nurul Firmanysah, Oktavianus Rizwa, Poniman, Rina Noverya, Rony Saputra, Rudi Harmono, Sahnan Sahuri Siregar, Samaratul Fuad, Sudi Prayitno, dan Vino Oktavia.
Gugatan ini terkait dihentikannya penyidikan dugaan korupsi pengambilalihan aset Pemerintahan Nagari Airbangis, Kecamatan Sungaiberemas, Pasaman Barat tahun 2002-2007. Kejati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-245/N.3/Fd.1/05/2013 tanggal 15 Mei 2013. (non)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026