Dukcapil Agam rekam data 73 WBP Lapas Lubukbasung untuk KTP-el
Jumat, 24 Desember 2021 16:17 WIB
WBP Lapas Kelas IIB Lubukbasung sedang perekaman data KTP-el. (Antarasumbar/Dok Lapas Kelas IIB Lubukbasung)
Lubukbasung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, merekan data 73 dari 284 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Lubukbasung, Jumat.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ke 73 WBP itu belum memiliki KTP-el dan dilakukan perekaman ulang.
"19 dari 73 WBP di Lapas ini benar-benar tidak terdata dan sisanya telah terdata. Perekaman itu dilakukan setelah saya melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Dukcapil Agam," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya bakal melanjukan pendataan ulang dengan cara menghubungi pihak keluarga mereka apakah ada memiliki kartu keluarga dan apakah mereka dari luar Agam.
Kalau tidak ada sama sekali, tambahnya data yang diminta akan dilanjutkan dengan perekaman KTP-el ulang.
Ini dilakukan dalam rangka pelayanan bagi WBP untuk memenuhi hak dalam mengikuti Pemilu, Pilpres dan Pilkada pada 2024.
"KTP-el merupakan syarat memberikan hak suara saat pesta demokrasi itu," katanya
Sementara Kepala Disdukcapil Agam, Helton menambahkan pihaknya mengerahkan tim untuk melakukan perekaman bagi WBP Lapas Kelas IIB Lubukbasung.
Perekaman itu untuk memudahkan Lapas mengetahui nomor induk kependudukan dari WBP.
"Ini juga untuk meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan," katanya. ***2***
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ke 73 WBP itu belum memiliki KTP-el dan dilakukan perekaman ulang.
"19 dari 73 WBP di Lapas ini benar-benar tidak terdata dan sisanya telah terdata. Perekaman itu dilakukan setelah saya melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Dukcapil Agam," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya bakal melanjukan pendataan ulang dengan cara menghubungi pihak keluarga mereka apakah ada memiliki kartu keluarga dan apakah mereka dari luar Agam.
Kalau tidak ada sama sekali, tambahnya data yang diminta akan dilanjutkan dengan perekaman KTP-el ulang.
Ini dilakukan dalam rangka pelayanan bagi WBP untuk memenuhi hak dalam mengikuti Pemilu, Pilpres dan Pilkada pada 2024.
"KTP-el merupakan syarat memberikan hak suara saat pesta demokrasi itu," katanya
Sementara Kepala Disdukcapil Agam, Helton menambahkan pihaknya mengerahkan tim untuk melakukan perekaman bagi WBP Lapas Kelas IIB Lubukbasung.
Perekaman itu untuk memudahkan Lapas mengetahui nomor induk kependudukan dari WBP.
"Ini juga untuk meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan," katanya. ***2***
Pewarta : Yusrizal
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam dorong nagari kembangan potensi wisata tingkatkan kunjungan
29 January 2025 15:38 WIB, 2025
Pemkab Agam miliki langkah strategis optimalkan PAD 2025 Rp207 miliar
23 January 2025 11:32 WIB, 2025
Polisi Agam tangkap dua warga Pasbar edarkan dua kilogram daun ganja
22 January 2025 12:50 WIB, 2025
DPRD Agam kirim usulan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih ke Gubernur
15 January 2025 14:50 WIB, 2025