Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hingga akhir Agustus 2021 mencapai 67 persen dari yang ditargetkan tahun ini Rp98 Miliar.
"PAD itu bersumber dari pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan," kata Kepala Bidang Pendapatan Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman, Armen di Lubuk Sikaping, Kamis.
Adapun rincian dari pajak yakni pajak reklame, rumah makan, hotel, galian C dan lainnya. selanjutnya retribusi yakni pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pasar dan lainnya.
Kekayaan daerah yang dipisahkan yakni pihaknya mendapatkan deviden dari bank dan lain-lain pendapatan, dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan lainnya.
Ia menjelaskan pihaknya mengejar target PAD untuk membiayai pekerjaan atau penggunaan Satuan Pekerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk dana bagi hasil untuk nagari.
Untuk diketahui pada tanggal 30 September batas akhir penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 Oktober berlaku pengenaan denda bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak, denda dua persen dari wajib pajak yang harus dibayar.
"PAD itu bersumber dari pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan," kata Kepala Bidang Pendapatan Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman, Armen di Lubuk Sikaping, Kamis.
Adapun rincian dari pajak yakni pajak reklame, rumah makan, hotel, galian C dan lainnya. selanjutnya retribusi yakni pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pasar dan lainnya.
Kekayaan daerah yang dipisahkan yakni pihaknya mendapatkan deviden dari bank dan lain-lain pendapatan, dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan lainnya.
Ia menjelaskan pihaknya mengejar target PAD untuk membiayai pekerjaan atau penggunaan Satuan Pekerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk dana bagi hasil untuk nagari.
Untuk diketahui pada tanggal 30 September batas akhir penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 Oktober berlaku pengenaan denda bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak, denda dua persen dari wajib pajak yang harus dibayar.