KPU Minta Tanggapan Masyarakat Terkait DCS
Jumat, 14 Juni 2013 6:48 WIB
Painan, Sumbar, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meminta masyarakat proaktif memberikan tanggapan dan masukan terkait nama-nama bakal calon legislatif yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang sudah diumumkan.
"Kita sudah umumkan nama-nama bacaleg tersebut di media masa sesuai DCS mulai hari ini. Semua masukan dan tanggapan dari masyarakat tentang bacaleg ini akan kami himpun dan sangat berharga bagi KPU untuk diklarifikasi, " kata Ketua KPU Pesisir Selatan Toni Marsi di Painan, Kamis.
Untuk menyampaikan aspirasi atau tanggapan tersebut, masyarakat dapat mendatangi Sekretariat KPU secara langsung. Selain itu juga dapat melalui surat dan surat elektronik (e-mail) KPU yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bacaleg yang diumumkan untuk uji publik tersebut, sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dari verifikasi yang dilakukan KPU setempat sesuai jadwal dan tahapan pemilu tahun 2014.
Menurut dia, dari 502 bacaleg yang didaftarkan, sebanyak 488 bacaleg dinyatakan telah memenuhi syarat untuk kemudian dilakukan uji publik. Sedangkan 14 bacaleg tidak memenuhi syarat dari tiga partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.
Pengumuman DCS masing-masing parpol akan dilakukan selama lima hari mulai 13 hingga 17 Juni 2013.
"Pada tanggal tersebut, bila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat yang menyatakan bacaleg tersebut bermasalah sesuai dengan data dan bukti yang ada maka bacaleg itu bisa digugurkan hak pencalonannya dan parpol bersangkutan dapat melakukan penggantian kembali," ujar dia.
Setelah menerima masukan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi dari tanggal 4 hingga 5 Juli 2013. Sedangkan pada 15-18 Juli 2013 partai terkait sudah menyampaikan hasil klarifikasinya ke KPU.
Nantinya, hasil klarifikasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi KPU untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).
Selain itu, pengguguran hak pencalonan dan penggantian bacaleg dapat dilakukan apabila bacaleg tersebut meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"KPU akan menetapkan DCT pada 25 Agustus 2013. Pada DCT itu nantinya bisa saja terjadi perubahan yakni pengurangan jumlah dari DCS setelah dilakukan uji publik," kata dia. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Sawahlunto minta pengaduan warga ditindaklanjuti cepat dan terukur
12 February 2026 12:08 WIB
Pemkab Padang Pariaman minta Semen Padang bantu percepatan pemulihan pascabencana
05 February 2026 14:29 WIB
Wali Kota Solok Lakukan Sidak ke DPMPTSP, Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
30 January 2026 17:37 WIB
Pemkot minta Kemenhub tambah petugas jaga perlintasan sebidang di Pariaman
24 January 2026 20:29 WIB
Hansi Flick minta Barcelona raih kemenangan di laga terakhir Liga Champions
22 January 2026 12:01 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018