Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mengantongi Izin Mendirikan Klinik (IMK) Pratama Lapas Padang.


"Setelah beberapa waktu melakukan pengurusan dan pemrosesan, akhirnya pada Senin kami menerima surat IMK Pratama," kata Kepala Lapas Padang, Era Wiharto di Padang, Selasa.


Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Nomor: 02 / IMK / DPMPTSP / III - 2001 tentang Izin Mendirikan Klinik.


Ia mengatakan izin yang dikantongi tersebut membawa klinik Lapas Padang selangkah lebih maju untuk beroperasi sebagai klinik Pratama.


Menurutnya jika telah beroperasi sebagai klinik pratama maka klinik Lapas Padang sudah bisa memberikan pelayanan medis dasar.


"Dengan begitu tentu saja akan sangat membantu jika ada warga binaan yang butuh pelayanan medis," katanya.


Ia mengatakan nantinya klinik tersebut juga bisa menjadi tempat rujukan bagi warga binaan di Lapas atau Rutan lain yang sakit, dan penanganannya sesuai kemampuan klinik.


Era Wiharto menyebutkan setelah mengantongi IMK Pratama, pihaknya akn fokus untuk mengurus izin operaisonal.


"Selanjutnya kami fokus mengejar Izin Operasional Klinik (IOK)," jelasnya.


Sementara itu pimpinan tim medis Lapas Padang yakni dr Rahmadini mengatakan IMK bisa diperoleh berkat kinerja bersama.


"Semoga proses perizinannya lancar hingga mendapatkan IOK, sehingga para warga binaan yang butuh penanganan medis bisa mengaksesnya," katanya.


Pada bagian lain, saat ini Lapas Padang dihuni oleh sekitar 900 warga binaan, melebih dari kapasitas tampung di angka 458 orang.


 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024