Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan remaja GN (23) yang menulis komentar dengan kata-kata kotor dan tidak pantas diunggahan akun instagram Polresta Padang sebagai tersangka.


"Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan usai ditangkap kemaren (Rabu)," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernando di Padang, Kamis.


Tersangka dijerat dengan pidana menggunakan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Namun demikian polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap GN dengan status tersangka yang disandang.


Sebelumnya, GN ditangkap pada Rabu (2/12) karena menulis komentar menggunakan kata-kata kotor dan tidak pantas diunggahan akun instagram Polresta Padang.


Remaja yang beralamat di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan itu menulis komentar di unggahan instagram Polresta Padang.


Dalam akun itu Polresta Padang mengunggah video operasi yustisi serta membubarkan keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.


Sementara GN ketika diwawancarai sebelumnya menyampaikan permintaan maaf terhadap komentar yang ditulis.


Ia mengaku komentar tersebut ditulis pada Selasa malam sekitar pukul 24.00 WIB, dengan alasan kesal karena ia pernah dibubarkan oleh petugas di kawasan GOR H Agus Salim Padang.


Pada bagian lain, polisi mengingatkan masyarakat agar senantiasa bijak bermedia sosial dan menghindari apapun bentuk konten, unggahan, atau komentar yang bermuatan ujaran kebencian.


"Bijaklah bermedia sosial, hindari ujaran kebencian serta hoaks yang meresahkan," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir.


 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024