Jakarta (ANTARA) - Belanja daring menjadi salah satu cara andalan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa pandemi virus corona, namun, masih ada yang belum memahami apa saja hak mereka sebagai konsumen.

Staf Ahli Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Akmalia H Mursyidah menjelaskan hak dan kewajiban konsumen diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau sering disebut sebagai UUPK.

"Hak-hak fundamental konsumen, antara lain, mendapatkan keamanan dan kenyamanan," kata Akmalia saat acara diskusi "Kenali Hak Konsumen dalam berbelanja Online" bersama Lazada Indonesia dan idEA, Selasa.

Hak konsumen, tertuang dalam pasal 4 UUPK, adalah mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan saat mengonsumsi barang atau jasa dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa.

Konsumen juga berhak memilih barang/jasa, mendapatkan advokasi ketika ada sengketa dan mendapatkan kompensasi, ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Ketika terjadi perselisihan saat belanja daring, misalnya barang yang sampai tidak sesuai dengan iklan, konsumen bisa menghubungi toko tersebut atau jika berbelanja di marketplace online, berbicara dengan petugas di pusat aduan konsumen (customer care).

Jika sudah melapor ke penyedia platform dagang, namun, masalah masih belom teratasi, konsumen bisa melapor ke BPKN.

Aduan dari masyarakat ke BPKN mengenai perselisihan saat belanja daring meningkat selama pandemi virus corona, meski tidak disebutkan berapa besar pertambahannya, menurut Akmalia, paling banyak mengenai phishing, penyalahgunaan akun dan pengembalian dana (refund).

Sejak 2017 hingga 9 Oktober 2020, BPKN mendapatkan total 3.535 aduan, sebanyak 304 laporan tentang e-commerce. Aduan konsumen terbanyak saat ini berasal dari sektor properti, yaitu 2.464 aduan.
 

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024