Hanya satu pasang yang daftar, KPU perpanjang pendaftaran calon bupati di Pasaman
Senin, 7 September 2020 14:28 WIB
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)
Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah karena hanya ada satu pasang yang mendaftar saat ditutupnya jadwal pendaftaran pada Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB
Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Senin mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan yang mendaftar saat jadwal pendaftaran dibuka KPU Pasaman pada 4-6 September 2020.
Ia mengatakan sesuai aturan maka dilakukan perpanjangan. Ia menjelaskan hari ini KPU Pasaman melakukan penetapan masa perpanjangan jadwal pendaftaran cakal pasangan calon kepala daerah.
"Kita lakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan," kata dia.
Selanjutnya masa pendaftaran akan dibuka oleh KPU Pasaman pada 10-13 September 2020.
"Apabila jumlah partai kursi telah habis maka bisa saja jadwal pendaftaran dibuka satu hari saja," kata dia.
Menurut dia apabila di masa pendaftaran ini tetap tidak ada yang mendaftar dan pasangan Beny dan Sabar AS yang terdaftar maka di Pilkada nanti mereka akan melawan kotak kosong
"Pemilih nantinya akan memilih pasangan ini atau kotak kosong," kata dia.
Sebelumnya bakal Pasangan Calon Benny Utama dan Sabar As diusung Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, PKB, PDI dan PAN.
Masih terdapat dua partai lagi yang bisa berkoalisi untuk mengusung pasangan calon yakni Hanura satu kursi dan Gerindra lima kursi.
Gerindra telah mengusung pasangan calon Atos Pratama dan Saleh Nasution namun ini belum cukup untuk maju, butuh koalisi untuk mendapatkan jumlah syarat tujuh kursi.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan calon yang mendaftar kalau dia ingin mengambil kursi yang tersisa, maka dia wajib mendaftar kembali.
"Kondisi Pasaman seperti itu, masih ada tersisa enam kursi, karena tidak memenuhi syarat minimal. Seandainya calon ini mau mengambil yang 6 ini menjadi partai pengusul dia, kalau begitu, maka dia mendaftar kembali," kata dia.
KPU memperpanjang proses pendaftaran dan akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada 10 dan 11 September 2020.
"Sebelum pendaftaran, kita melakukan sosialisasi. Kita sosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pimpinan partai, tim kampanye dan calon itu sendiri," katanya
Kalau seandainya tidak ada juga yang mendaftar maka akan dilanjutkan proses berikutnya.
"Kalau tidak ada yang mendaftar, kita lanjutkan dengan calon tunggal. Dia akan melawan kolom kosong. Bentuknya, garis segi empat tapi tidak ada gambarnya," kata dia.
Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Senin mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan yang mendaftar saat jadwal pendaftaran dibuka KPU Pasaman pada 4-6 September 2020.
Ia mengatakan sesuai aturan maka dilakukan perpanjangan. Ia menjelaskan hari ini KPU Pasaman melakukan penetapan masa perpanjangan jadwal pendaftaran cakal pasangan calon kepala daerah.
"Kita lakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan," kata dia.
Selanjutnya masa pendaftaran akan dibuka oleh KPU Pasaman pada 10-13 September 2020.
"Apabila jumlah partai kursi telah habis maka bisa saja jadwal pendaftaran dibuka satu hari saja," kata dia.
Menurut dia apabila di masa pendaftaran ini tetap tidak ada yang mendaftar dan pasangan Beny dan Sabar AS yang terdaftar maka di Pilkada nanti mereka akan melawan kotak kosong
"Pemilih nantinya akan memilih pasangan ini atau kotak kosong," kata dia.
Sebelumnya bakal Pasangan Calon Benny Utama dan Sabar As diusung Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, PKB, PDI dan PAN.
Masih terdapat dua partai lagi yang bisa berkoalisi untuk mengusung pasangan calon yakni Hanura satu kursi dan Gerindra lima kursi.
Gerindra telah mengusung pasangan calon Atos Pratama dan Saleh Nasution namun ini belum cukup untuk maju, butuh koalisi untuk mendapatkan jumlah syarat tujuh kursi.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan calon yang mendaftar kalau dia ingin mengambil kursi yang tersisa, maka dia wajib mendaftar kembali.
"Kondisi Pasaman seperti itu, masih ada tersisa enam kursi, karena tidak memenuhi syarat minimal. Seandainya calon ini mau mengambil yang 6 ini menjadi partai pengusul dia, kalau begitu, maka dia mendaftar kembali," kata dia.
KPU memperpanjang proses pendaftaran dan akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada 10 dan 11 September 2020.
"Sebelum pendaftaran, kita melakukan sosialisasi. Kita sosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pimpinan partai, tim kampanye dan calon itu sendiri," katanya
Kalau seandainya tidak ada juga yang mendaftar maka akan dilanjutkan proses berikutnya.
"Kalau tidak ada yang mendaftar, kita lanjutkan dengan calon tunggal. Dia akan melawan kolom kosong. Bentuknya, garis segi empat tapi tidak ada gambarnya," kata dia.
Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Padang Panjang tetapkan Hendri Arnis-Alex Saputra Paslon terpilih pasca putusan MK
06 February 2025 13:49 WIB, 2025
KPU Padang Panjang tetapkan Paslon terpilih Pilkada 2024 setelah putusan MK
08 January 2025 17:31 WIB, 2025
Semua Paslon Pilkada di Pasaman dinyatakan patuh lapor dana kampanye
14 December 2024 18:36 WIB, 2024
KPU Solok tetapkan Paslon Dhani-Suryadi unggul Pilkada serentak 2024
09 December 2024 19:44 WIB, 2024
Paslon Bupati-Wakil Bupati Agam nomor urut dua raih suara terbanyak
04 December 2024 13:20 WIB, 2024
Yulianto-M Ihpan peroleh suara terbanyak dalam pilkada Pasaman Barat
28 November 2024 9:46 WIB, 2024
Terpopuler - Fokus Pilkada
Lihat Juga
Pemkab Pasaman Barat tegaskan pelaksanaan pemilihan wali nagari secara e-voting
18 November 2025 19:02 WIB
Kenapa 27 Agustus 2025, jadi hari libur bagi ASN dan Non ASN Pangkalpinang dan Bangka?
27 August 2025 9:30 WIB
Meski kalah PSU, pasangan Nanik-Suyatni unggul tipis dari total suara Pilkada Magetan
23 March 2025 6:42 WIB