Saat mendaftar maju Pilkada, ini yang perlu dihindari pasangan calon
Kamis, 3 September 2020 11:52 WIB
Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi. (ANTARA/Etri Saputra)
Batusangkar, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat melarang bakal calon kepala daerah di daerah itu membawa masa berjumlah banyak saat mendaftar ke KPU pada Jumat hingga Minggu (6/9).
"Larangan membawa massa berjumlah banyak ke KPU sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Tanah Datar," kata Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi di Batusangkar Kamis.
Ia mengatakan selama pendaftaran berlangsung setiap bakal pasangan calon hanya diperbolehkan membawa masa maksimal 20 orang, setiap orang diharuskan memakai masker.
Sementara di saat pendaftaran berlangsung di dalam ruangan hanya diperbolehkan masuk bakal pasangan calon, partai politik yang mengusung, dan petugas penghubung.
"Jadi setiap bakal pasangan calon tidak diizinkan membawa masa berjumlah besar dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sementara penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon diserahkan dalam bentuk hard copy atau salinan asli dan berbentuk soft copy dengan formatnya Pdf.
Dokumen itu dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan nama pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik.
Ia menegaskan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat lagi menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Sedangkan bagi pasangan calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
"Larangan membawa massa berjumlah banyak ke KPU sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Tanah Datar," kata Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi di Batusangkar Kamis.
Ia mengatakan selama pendaftaran berlangsung setiap bakal pasangan calon hanya diperbolehkan membawa masa maksimal 20 orang, setiap orang diharuskan memakai masker.
Sementara di saat pendaftaran berlangsung di dalam ruangan hanya diperbolehkan masuk bakal pasangan calon, partai politik yang mengusung, dan petugas penghubung.
"Jadi setiap bakal pasangan calon tidak diizinkan membawa masa berjumlah besar dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sementara penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon diserahkan dalam bentuk hard copy atau salinan asli dan berbentuk soft copy dengan formatnya Pdf.
Dokumen itu dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan nama pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik.
Ia menegaskan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat lagi menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Sedangkan bagi pasangan calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Pewarta : Etri Saputra
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ikuti zoom meeting, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman harapkan pelaksana PTSL berjalan lebih optimal
10 February 2026 19:24 WIB
Kantor Pertahan Pasaman gelar persiapan pembaruan peta zona nilai tanah 2026
10 February 2026 19:22 WIB
Terpopuler - Fokus Pilkada
Lihat Juga
Pemkab Pasaman Barat tegaskan pelaksanaan pemilihan wali nagari secara e-voting
18 November 2025 19:02 WIB
Kenapa 27 Agustus 2025, jadi hari libur bagi ASN dan Non ASN Pangkalpinang dan Bangka?
27 August 2025 9:30 WIB
Meski kalah PSU, pasangan Nanik-Suyatni unggul tipis dari total suara Pilkada Magetan
23 March 2025 6:42 WIB