Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya masih terus memantau kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II dan III bagi warga terdampak COVID-19 dengan nilai total sekitar Rp37 miliar.


"Sampai saat ini kami masih terus melakukan pemantauan untuk kegiatan penyaluran itu (dana BLT)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman di Padang, Selasa.


Pemantauan dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan sejak disalurkan pada Selasa (18/9).


"Kami melakukan pemantauan di lapangan," ujarnya.


Ia mengatakan sejauh ini pihak Kejari Padang juga belum ada menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dana BLT tahap II dan III.


Menurutnya kejaksaan terbuka jika ada masyarajat yang melapor terkait penyaluran BLT.


Seperti masyarakat yang harusnya menerima tapi kenyataannya tidak menerima, atau menerima tapi nominalnya tidak sesuai seharusnya.


"Jika ada yang melapor akan kami terima dan proses, kejaksaan terbuka untuk itu," tambahnya.


Ia juga menjelaskan nantinya kejaksaan sebagai instansi pengawal penyaluran BLT akan ikut dalam rapat evaluasi bersama dengan Inspektorat dan Pemkot Padang.


"Sistem koordinasinya nanti akan dievaluasi bersama. Kalau ada masalah hukum akan ditentukan, jika pidana diserahkan ke kami, jika administrasi mereka (Pemkot) yang proses," jelasnya.


Sebelumnya, kejaksaan Negeri Padang ikut mengawal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II dan III bagi warga terdampak COVID-19 dengan nilai total sekitar Rp37 miliar bersumber dari APBD Padang.


Ada sekitar 62 ribu Kepala Keluarga (KK) sebagai penerima, masing-masingnya akan menerima Rp300 ribu untuk tahap II, dan Rp300 ribu untuk tahap III.


 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024