Simpang Empat, (ANTARA) - Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi  90 tilang kepada pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Singgalang dalam tiga hari ini.

"Memasuki hari ketiga Operasi Patuh Singgalang yang dimulai sejak Kamis (23/7) lalu hingga Sabtu (25/7) jajaran Satlantas Polres Pasaman Barat melakukan razia di beberapa titik yang rawan pelanggaran," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Lantas AKP Asep Wahyudi di Simpang Empat, Sabtu.

Ia menyebutkan dalam melaksanakan razia selama Operasi Patuh Singgalang pihaknya  akan bertindak tegas bagi pelanggar lalu lintas.

"Sudah sekitar 90 tilang kami keluarkan kepada pelanggar lalu-lintas. Selain menilang juga kami teguran kepada pengendara," sebutnya.

Ia mengimbau pengendara agar mentaati aturan berlalu-lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi aturan berkendaraaan.

"Razia Operasi Patuh Singgalang akan dilaksanakan hingga 5 Agustus 2020," ujarnya. 

Ia menjelaskan pelanggaran yang ditindak adalah tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, knalpot blong atau racing, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan dan over dimensi

"Kita ingatkan kepada pengendara agar selalu patuhi aturan berlalu-lintas. Bawa surat-surat dan lengkapi alat berkendaraan,” imbaunya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat dan pengendara agar selalu menggunakan masker jika melakukan aktifitas di luar ruangan. 

"Tetap pakai masker dan rajin cuci tangan. Semoga kita semua terhindar dari bahaya COVID-19," harapnya. 
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024