Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengumumkan 14 pasien baru positif COVID-19 pada hari ini sehingga kini total positif menjadi 78 orang.

"Lonjakan kasus baru ini ditemukan berdasarkan hasil penelusuran riwayat kontak dengan pasien yang sebelumnya dinyatakan positif," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani Hamid di Padang, Senin.

Ia merinci 11 kasus baru tersebut beraasal dari Kelurahan Ampang empat orang, Lubuk Lintah (1), Banuaran (1), Lubuk Begalung (1), Kampung Baru (1), Koto Lalang (1), Flamboyan (1), Mata Air (1), Andalas (1), Kubu Dalam Parak Karakah (1), dan Ulak Karang (1).

Selain itu hingga 27 April 2020 terdapat dua kasus meninggal yaitu Andalas dan Ulak Karang serta satu kasus sembuh yaitu Lubuk Buaya.

Adapun pasien yang meninggal di Ulak Karang sebelumnya dirawat di RS Hermina Padang dan  penyelenggaraan jenazahnya seperti biasa.

Karena itu seluruh masyarakat yang pernah melayat, memandikan dan menguburkan jenazahnya, diharapkan mengkarantinakan diri selama 14 hari di rumah masing-masing. Kalau ada gejala kurang sehat, segera melaporkan diri ke petugas dan fasilitas kesehatan terdekat, ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 27 April 2020 untuk Kota Padang terdapat 2.975 pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, 145 orang tanpa gejala, 38 orang dalam pengawasan, 112 pasien dalam pengawasan, 78 positif, meninggal 11 orang, negatif 21 orang, sembuh 14 orang dan menunggu hasil 13 orang.

Pemprov Sumbar resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April sampai 5 Mei 2020.

Wali Kota Padang, Mahyeldi menyampaikan selama masa PSBB pihaknya menyiapkan 22 posko cek poin dalam rangka pengawasan penerapan PSBB.

Posko cek poin tersebar di 11 kecamatan, empat di perbatasan dan tujuh di pusat kota, kata dia.

Menurut dia di posko tersebut dilakukan pemeriksaan bagi warga yang melintas dan jika kendaraan pribadi melebihi kapasitas akan diturunkan.

Ia menjelaskan selama pemberlakukan PSBB semua  sekolah dan institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyaraka diliburkan.

Masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang penting dengan syarat memakai masker, ujarnya

Kemudian larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan di rumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.

Berikutnya dilarang melakukan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak lima orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu  dengan menjaga jarak aman.

Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan tetap berjualan tetapi tidak ada pelayanan makan di tempat dan hanya dibungkus dengan menjaga jarak aman.

Selain itu diberlakukan larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.

Berikutnya  membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.




 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024