Simpang Empat (ANTARA) - Lima orang hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) yang baru bertugas di daerah itu melakukan rapid test antisipasi Corona Virus Disease (COVID-19), Kamis.

Rapid test dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat kepada kelima hakim tersebut beserta keluarganya karena berasal dari luar daerah.

"Dari hasil rapid test pertama ini hasilnya negatif," kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Zulfikar Berlian di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan kelima orang hakim dan tiga orang anggota keluarga dilakukan pemeriksaan rapid test setelah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah dinas masing-masing.

Sebelumnya kelima orang hakim baru itu baru datang dari luar Sumbar yakni Subang, Bojonegoro, Kraksan, Kupang dan Kerawang.

Kelima hakim dan anggota keluarganya kemungkinan akan dilakukan rapid test kedua.

"Kami akan menunggu konfirmasi dari Dinas Kesehatan Pasaman Barat kapan akan dilakukan rapid test kedua," katanya.

Ia berharap kepada masyarakat dapat terus mengikuti petunjuk pemerintah dalam menangani wabah COVID-19. 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024