Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang  mengeluarkan kebijakan menggratiskan tagihan Perusahaan Umum Daerah Air Minum/PDAM selama tiga bulan ke depan bagi 3.550 pelanggan yang masuk kelompok sosial A dan B serta rumah tangga A dan B.

"Kebijakan ini diambil menyikapi dampak ekonomi corona dalam rangka meringankan beban warga kota," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Kamis.

Menurut dia kebijakan ini mulai berlaku untuk pembayaran tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020.

Sejalan dengan  itu Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penggratisan pembayaran rekening air minum bagi pelanggan kepada pemkot Padang selaku pemegang saham. 

"Penggratisan ini terhitung mulai pembayaran  Mei sampai Juli  2020 dengan nilai  tagihan sebesar  Rp1 miliar," ujarnya 

Ia menyampaikan penggratisan dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkot Padang melalui Perumda Air Minum terhadap masyarakat golongan rendah  pelanggan air minum. 

" Masyarakat golongan rendah pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang pasti terdampak corona, kami berharap dengan pemberian subsidi ini  bisa terbantu  sehingga tidak  memikirkan tagihan pembayaran rekening air selama tiga  bulan ke depan," katanya.

Adapun kategori kelompok sosial A dan B meliputi masjid, mushala, panti asuhan dan panti jompo.

Sementara kategori rumah tangga A dan B meliputi rumah non permanen dengan luas maksimal  36 meter per segi.

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024