Soal geser hari pemilihan Pilkada, ini kata KPU
Jumat, 27 Maret 2020 18:11 WIB
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan KPU memerlukan dasar hukum revisi dari Undang-undang Pilkada atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika hari pemilihan Pilkada serentak harus ditunda akibat pandemi COVID-19.
"Alternatifnya ada dua, revisi terbatas pada UU Pilkada atau Perppu," kata Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat.
Untuk kebijakan revisi Undang-undang Pilkada atau Perppu tersebut tentunya menurut Pramono kewenangannya berada di pemerintah dan DPR.
"KPU hanya bisa usul. Usulan diserahkan setelah pleno, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita serahkan," ucap dia.
Saat ini, KPU sedang merancang sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 karena dampak dari pandemi COVID-19.
"Kami sedang menyelesaikan opsi-opsinya. Mudah-mudahan Senin (30 Maret 2020) sudah bisa kita putuskan melalui rapat pleno," ujar Pramono berharap.
Beberapa pilihan tersebut contohnya menurut Pramono seperti kapan tahapan dimulai kembali, bisa mengikuti selesai masa tanggap darurat yang ditetapkan BNPB pada 29 Mei 2020, atau bisa juga mundur sampai beberapa bulan kemudian dari berakhirnya tanggap darurat.
"Itu baru dari sisi kapan dimulai lagi. Bisa juga diambil dari sisi kapan hari 'H'-nya, bisa kita tarik sampai akhir tahun dengan asumsi tahapan dimulai lagi awal Juni," kata Pramono.
Atau, lanjut dia hari pemilihan Pilkada serentak tersebut kemungkinan sekalian ditunda penyelenggaraannya pada 2021.
"Jadi opsi-opsi itu ada banyak. Karena ditentukan oleh banyak faktor," ucapnya.
"Alternatifnya ada dua, revisi terbatas pada UU Pilkada atau Perppu," kata Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat.
Untuk kebijakan revisi Undang-undang Pilkada atau Perppu tersebut tentunya menurut Pramono kewenangannya berada di pemerintah dan DPR.
"KPU hanya bisa usul. Usulan diserahkan setelah pleno, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita serahkan," ucap dia.
Saat ini, KPU sedang merancang sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 karena dampak dari pandemi COVID-19.
"Kami sedang menyelesaikan opsi-opsinya. Mudah-mudahan Senin (30 Maret 2020) sudah bisa kita putuskan melalui rapat pleno," ujar Pramono berharap.
Beberapa pilihan tersebut contohnya menurut Pramono seperti kapan tahapan dimulai kembali, bisa mengikuti selesai masa tanggap darurat yang ditetapkan BNPB pada 29 Mei 2020, atau bisa juga mundur sampai beberapa bulan kemudian dari berakhirnya tanggap darurat.
"Itu baru dari sisi kapan dimulai lagi. Bisa juga diambil dari sisi kapan hari 'H'-nya, bisa kita tarik sampai akhir tahun dengan asumsi tahapan dimulai lagi awal Juni," kata Pramono.
Atau, lanjut dia hari pemilihan Pilkada serentak tersebut kemungkinan sekalian ditunda penyelenggaraannya pada 2021.
"Jadi opsi-opsi itu ada banyak. Karena ditentukan oleh banyak faktor," ucapnya.
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Safari Ramadhan, Wako Fadly Amran sampaikan penanganan pascabencana di Padang
27 February 2026 12:00 WIB
Terpopuler - Fokus Pilkada
Lihat Juga
Pemkab Pasaman Barat tegaskan pelaksanaan pemilihan wali nagari secara e-voting
18 November 2025 19:02 WIB
Kenapa 27 Agustus 2025, jadi hari libur bagi ASN dan Non ASN Pangkalpinang dan Bangka?
27 August 2025 9:30 WIB
Meski kalah PSU, pasangan Nanik-Suyatni unggul tipis dari total suara Pilkada Magetan
23 March 2025 6:42 WIB