Batam (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam Kepulauan Riau meminta warga setempat untuk menghindari bepergian ke Singapura.

"Kami akan rekomendasikan ke Wali Kota, kita membuat surat edaran, sementara waktu warga kita jangan masuk ke sana," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam, Amsakar Achmad di Batam, Senin.

Selain agar terhindar dari paparan virus SARS-CoV-2, itu juga agar warga terhindar dari kebijakan karantina selama 2 pekan yang ditetapkan pemerintah negara setempat.

Pemerintah Singapura membuat kebijakan, seluruh pengunjung bebas visa 30 hari dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN).

"Butuh 2 pekan, itu biaya sendiri," kata dia.

Karenanya kita imbau warga sementara tidak bepergian ke luar," kata pria yang juga Wakil Wali Kota Batam itu.

Pemerintah Kota Batam, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan Konjen Singapura di Batam.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan Pemkot tidak akan menerapkan kebijakan "lockdown" untuk menutup masuk virus masuk ke kota yang berseberangan dengan Singapura dan Malaysia itu.

Hingga saat ini, tidak ada warga Batam yang dinyatakan positif COVID-19, karenanya tidak perlu ada langkah "lockdown".

Seluruh kebijakan yang dibuat Pemkot dan Gugus Tugas adalah sebagai langkah antisipatif.

"Ini (lockdown) akan memunculkan kepanikan masyarakat. Kondisi Batam masih normatif untuk daerah yang aksesbilitasnya seperti ini," kata dia.
 

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024